TpMlGUr8GSM9GpOiTSM6TSO0TY==

Polisi Periksa Mantan Guru SD di Jember Terkait Video Viral, Statusnya Masih Saksi

Polisi Periksa Mantan Guru SD di Jember Terkait Video Viral, Statusnya Masih Saksi
Polisi Periksa Mantan Guru SD di Jember Terkait Video Viral, Statusnya Masih Saksi. /Dok. JemberTerkini.Id

JemberTerkini.ID - Kepolisian Resor (Polres) Jember telah memeriksa Salsabila Rahma, atau yang dikenal sebagai Bu Guru Salsa, terkait kasus video tanpa busana yang viral di media sosial. 

Mantan pendidik Sekolah Dasar di Kecamatan Ambulu ini diperiksa pada 3 Maret 2025 untuk mendalami kasus yang tengah menjadi sorotan publik.

Kasatreskrim Polres Jember, AKP Angga Riatma, mengungkapkan bahwa status Bu Salsa saat ini masih sebagai saksi dalam perkara tersebut. 

“Pasal yang kami terapkan adalah Pasal 8 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi,” ujar Angga kepada wartawan, Selasa (11/3/2025).

Meski demikian, Angga menjelaskan bahwa pasal tersebut tidak berlaku apabila dalam proses penyelidikan ditemukan unsur bujuk rayu, paksaan, atau ancaman terhadap pemeran dalam video. 

“Jika dalam perkembangannya ditemukan adanya unsur paksaan, ancaman, atau kekerasan, maka pasal tersebut bisa gugur,” jelasnya.

Hingga kini, kepolisian masih terus melakukan pendalaman untuk mengetahui apakah Bu Salsa menerima keuntungan finansial dari penyebaran video tersebut. 

“Kami masih terus menyelidiki lebih dalam. Perkembangan kasus ini akan kami sampaikan lebih lanjut,” tambah Angga.

Lebih lanjut, pihak kepolisian masih mencari barang bukti terkait kasus ini dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi guna mengungkap fakta lebih dalam.

Sebagai informasi, video tanpa busana yang diduga diperankan oleh Bu Guru Salsa tersebar luas di berbagai platform digital. 

Dalam rekaman tersebut, sosok perempuan tampak berjoget tanpa busana, namun masih mengenakan hijab.

Kasus ini menjadi perhatian publik dan menimbulkan beragam reaksi di masyarakat. 

Aparat kepolisian mengimbau agar masyarakat tidak menyebarluaskan atau mengunggah ulang video tersebut, mengingat tindakan tersebut dapat melanggar hukum yang berlaku di Indonesia.***

Konten berikut adalah iklan otomatis yang ditampilkan oleh Advernative. JemberTerkini.ID tidak terkait dengan materi konten ini.

Ketik kata kunci lalu Enter

close