TpMlGUr8GSM9GpOiTSM6TSO0TY==

Pemkab Jember Tak Mampu Gaji Honorer Dampak UU ASN, Warga Rambipuji Jember Swadaya Gaji Petugas Perlintasan Kereta Api

Pemkab Jember Tak Mampu Gaji Honorer Dampak Efisiensi Anggaran, Warga Rambipuji Jember Swadaya Gaji Petugas Perlintasan Kereta Api - jemberterkini.id
Pemkab Jember Tak Mampu Gaji Honorer Dampak Efisiensi Anggaran, Warga Rambipuji Jember Swadaya Gaji Petugas Perlintasan Kereta Api - jemberterkini.id

JemberTerkini.ID - Sejumlah petugas penjagaan perlintasan kereta api di Kabupaten Jember yang sebelumnya digaji oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember terpaksa tidak menerima honor sejak awal tahun 2025.

Hal ini terjadi akibat pemberlakuan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), yang berdampak pada pemberhentian tenaga honorer di berbagai sektor pemerintahan daerah.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jember, Agus Wijaya, membenarkan bahwa kebijakan ini telah menyebabkan penghentian honor bagi sekitar 200 pegawai honorer yang bekerja di Dishub Jember, termasuk penjaga perlintasan kereta api. 

Menurutnya, penghentian gaji terjadi mulai 4 Februari 2025, tetapi langsung ditindaklanjuti agar operasional tetap berjalan.

Sebagai solusi sementara, masyarakat setempat mengambil langkah swadaya untuk membiayai para petugas penjaga perlintasan kereta api. 

Salah satu desa yang melakukan langkah ini adalah Desa Rambigundam, Kecamatan Rambipuji. 

Ketua Badan Perwakilan Desa (BPD) Rambigundam, Suharyono, mengungkapkan bahwa dana dihimpun dari masyarakat melalui RT dan RW demi memastikan keamanan perlintasan.

“Kami berinisiatif untuk menggaji mereka karena jika pos penjagaan dibiarkan kosong, bisa sangat berbahaya bagi warga yang melintas,” ujar Suharyono.

Ia menambahkan bahwa perlintasan tersebut sangat vital bagi masyarakat sekitar, dan tanpa penjaga, risiko kecelakaan meningkat. 

Oleh karena itu, langkah swadaya ini diambil sambil menunggu solusi dari Pemkab Jember.

Agus Wijaya menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan pemerintah desa dan PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 9 Jember untuk mencari solusi terbaik. 

Namun, hingga kini Pemkab Jember masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat terkait pembayaran tenaga honorer pasca-berlakunya UU ASN.

Sementara menunggu kepastian regulasi, Dishub Jember juga melakukan efisiensi jumlah tenaga penjaga perlintasan. 

“Kami akan mengurangi jumlah petugas di setiap pos jaga. Jika sebelumnya satu pos dijaga empat orang, kini jumlahnya dikurangi, sementara kekurangan tenaga akan dibantu oleh masyarakat,” kata Agus.

Meski terjadi pengurangan, Agus menegaskan bahwa kualitas pelayanan dan keamanan tetap menjadi prioritas. 

“Kami tetap mengoperasikan pos penjagaan dengan dukungan dari masyarakat setempat,” tambahnya.

Hingga kini, belum ada kepastian mengenai pembayaran honor bagi pegawai honorer di Dishub Jember. Namun, Agus menegaskan bahwa Pemkab Jember tidak akan merumahkan mereka sepenuhnya. 

Sebagai alternatif, konsep kerja fleksibel dengan sistem Work from Home (WFH), Work from Anywhere (WFA), dan Work from Office (WFO) akan diterapkan bagi pegawai yang masih ingin berkontribusi.

Di tengah ketidakpastian ini, masyarakat berharap agar Pemkab Jember segera menemukan solusi konkret agar para penjaga perlintasan kereta api dapat terus bekerja tanpa mengandalkan dana swadaya yang sifatnya sementara. 

slot gacor hari ini

Selain itu, masyarakat juga berharap adanya perhatian lebih dari pemerintah pusat dalam menanggapi dampak kebijakan baru ini.***

Konten berikut adalah iklan otomatis yang ditampilkan oleh Advernative. JemberTerkini.ID tidak terkait dengan materi konten ini.

Ketik kata kunci lalu Enter

close