TpMlGUr8GSM9GpOiTSM6TSO0TY==

Masih Suka Nonton Film Porno? Hukum Menontonnya di Siang Hari Saat Puasa Ramadhan, Apakah Bisa Bikin Batal?

Masih Suka Nonton Film Porno? Hukum Menontonnya di Siang Hari Saat Puasa Ramadhan, Apakah Bisa Bikin Batal? - jemberterkini.id
Masih Suka Nonton Film Porno? Hukum Menontonnya di Siang Hari Saat Puasa Ramadhan, Apakah Bisa Bikin Batal? - jemberterkini.id

JemberTerkini.ID - Puasa Ramadhan 2025 tak kurang dari sebulan lagi, seluruh umat muslim di dunia akan menjalankan ibadah puasa.

Maka dari itu, berbagai tindakan tercela yang sering kita lakukan sebelumnya sebisa mungkin kita tinggalkan.

Kemudian, diganti dengan kegiatan amal yang baik. Seperti berdzikir, sholat sunnah, baca Al Quran, bersedekah, dan amal baik lainnya.

Tapi bagaimana jika seorang muslim tetap menonton film porno saat di siang hari di bulan puasa Ramadhan?

Hukum menonton film dewasa atau porno tidak diperbolehkan karena termasuk ke dalam zina mata (termasuk jenis zina majazi). 

Dalam konteks ketika seseorang tengah berpuasa Ramadhan, perkara ini tidak membatalkan puasa, namun dapat mengurangi pahalanya sehingga lebih utama untuk ditinggalkan. 

Baca Juga: Emm Enak Banget, Berikut Resep Puding Margarin Dua Lapis, Takjil Buka Puasa Kekinian Saat Menjelang Ramadhan

Puasa Ramadhan secara sederhana adalah ibadah menahan diri dari segala hal yang membatalkannya termasuk makan, minum, dan berhubungan badan antara suami-istri dari terbitnya fajar shadiq (waktu subuh) hingga terbenamnya matahari (waktu magrib).

Menurut Syekh Ibnu Qosim Al Ghazi dalam kitab Fathul Qorib menjabarkan ada 8 hal yang dapat membatalkan puasa. 

1. Memasukkan benda ke dalam tubuh melalui lubang tubuh (seperti makan-minum) 

2. Memasukkan benda ke dalam dubur atau kubul (seperti obat atau benda lain) 

3. Muntah dengan sengaja 

4. Berhubungan suami-istri di siang hari Ramadhan 

5. Keluar sperma (secara sengaja karena persentuhan kulit) 

6. Haid atau nifas 

7. Gila 

8. Murtad (keluar) dari Islam.

Jadi dapat ditarik kesimpulan bahwa penyebab batalnya ibadah puasa karena pandangan seorang muslim terhadap hal-hal tertentu (vulgar).

Syekh Abut Thayyin Abadi dalam kitab Aunul Ma’bud (syarah Sunan Abi Dawud) menjelaskan bahwa sekalipun tidak menyebabkan dosa besar layaknya perbuatan zina hakiki, umat Islam sebaiknya menjauhi zina majazi.

Hal ini dilakukan karena perkara ini dapat menjerumuskan seseorang kepada zina hakiki dan menyebabkan batalnya puasa.

Tindakan menonton film dewasa tentu akan merusak makna dari ibadah puasa sebagai amalan menahan hawa nafsu.

Memandang sesuatu hal dengan syahwat, semacam menonton film dewasa pasti merusak pahala puasa dan kualitas ibadah. 

Menjauhi hal buruk meskipun tidak membatalkan puasa sangat dianjurkan, sebagaimana perkataan Rasulullah saw., “Banyak sekali orang yang puasa, tetapi ia tidak mendapatkan apa-apa dari puasanya kecuali rasa lapar,” (H.R. Ibnu Majah).

Puasa digunakan untuk menundukkan syahwat yang meluap, agar seseorang dapat mengendalikan dirinya seutuhnya.

Akan ironis jika seseorang yang berpuasa, dengan tujuan mengontrol jiwanya, justru melakukan hal-hal yang tidak mencerminkan pengekangan diri, seperti menonton film dewasa atau hal-hal sejenis, meski hal tersebut tidak membatalkan puasa.

Demikian pembahasan mengenai hukum menonton film porno atau film dewasa saat di siang hari puasa Ramadhan.***

Konten berikut adalah iklan otomatis yang ditampilkan oleh Advernative. JemberTerkini.ID tidak terkait dengan materi konten ini.

Ketik kata kunci lalu Enter

close