![]() |
Kasus Kekerasan Seksual di Ajung Jember, Ayah Kandung Diduga Cabuli Putri Sendiri. /Dok. Ist |
JemberTerkini.Id - Sebuah kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur oleh ayah kandungnya sendiri mengguncang Kecamatan Ajung, Jember.
Peristiwa tragis ini terjadi di kediaman korban pada Rabu (19/2/2025) dan baru dilaporkan ke pihak berwajib pada Minggu (23/2/2025).
Pelaku, berinisial B (34), ditangkap polisi setelah kabur dari lokasi kejadian.
Menurut keterangan Kapolsek Ajung, Iptu Edi Santoso, kejadian terungkap ketika ibu korban (istri pelaku) mencari suaminya di dalam rumah.
Setelah memeriksa dapur dan kamar depan tanpa hasil, ia akhirnya menemukan B di kamar tengah dalam posisi sedang melakukan hubungan seksual dengan putri kandung mereka yang berusia 16 tahun.
Sang ibu langsung berteriak histeris dan berlari keluar rumah, menarik perhatian keluarga dan warga sekitar.
“Saat itu, ibu korban langsung menyaksikan suaminya sedang berhubungan intim dengan anak mereka. Ia shock dan berteriak hingga warga berdatangan,” jelas Edi Santoso dalam konferensi pers di Jember, Minggu (23/2).
Awalnya, keluarga dan tetangga enggan mempercayai kejadian tersebut. Namun, ibu korban menunjukkan bukti fisik berupa cairan sperma yang tercecer di lantai kamar.
Beberapa saksi turut memverifikasi bukti tersebut sebelum menghadap B untuk meminta penjelasan.
Pelaku dikabarkan membantah tuduhan dan terlibat adu mulut dengan para saksi.
Ia kemudian meninggalkan rumah sebelum akhirnya dilaporkan ke Polsek Ajung.
Tim kepolisian langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap B di pinggir jalan saat berusaha melarikan diri.
“Tersangka sudah diamankan di Polsek untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Edi.
Kasus ini memicu kecaman dari masyarakat setempat.
Tokoh masyarakat setempat menyebut insiden ini sebagai pelanggaran berat terhadap norma agama dan sosial.
Sementara itu, korban saat ini mendapat pendampingan dari pihak berwenang untuk pemulihan psikologis.
Pihak kepolisian masih mendalami motif pelaku dan memastikan apakah ada faktor lain yang melatarbelakangi kejadian ini.
B terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara berdasarkan Pasal 81 UU No. 17/2016 tentang Perlindungan Anak, terkait kekerasan seksual terhadap anak.***