Kamiludin, Ketua Apdesi Jember. /dok. JemberTerkini.Id |
JemberTerkini.ID - Dugaan pungutan liar (pungli) oleh oknum camat di Kabupaten Jember menjadi perbincangan hangat setelah sebuah video berdurasi singkat viral di media sosial.
Dalam video tersebut, terlihat aksi yang diduga merupakan pungli kepada kepala desa sebagai syarat pencairan dana desa.
Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Jember, Kamiludin, merespons dengan keras insiden tersebut.
“Pemerintah desa adalah lembaga yang langsung berhubungan dengan masyarakat. Sangat disayangkan jika ada oknum camat yang menyalahgunakan jabatannya dengan melakukan pungli,” tegas Kamiludin dikutip JemberTerkini.ID melalui sambungan telepon kepada Suara Indonesia, Sabtu (4/1/2025).
Menurut Kamiludin, dugaan praktik ini tidak hanya terjadi di satu atau dua kecamatan. Ia mendesak Inspektorat Kabupaten Jember untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap 31 camat di seluruh wilayah Kabupaten Jember.
“Kami menyinyalir kejadian ini meluas ke kecamatan lain. Oleh karena itu, kami meminta Inspektorat turun ke lapangan untuk mengaudit semua camat agar praktik serupa tidak terulang lagi,” tambahnya.
Kamiludin juga menegaskan bahwa Apdesi akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia berharap para pelaku yang terbukti bersalah mendapatkan sanksi tegas.
“Kami mengutuk keras tindakan tidak terpuji ini dan akan memastikan kasus ini terungkap secara transparan. Tidak boleh ada lagi kepala desa yang menjadi korban pemerasan,” ujar Kamiludin, yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Sidomulyo.
Dukungan serupa juga disampaikan oleh advokat Jember, M. Husni Thamrin. Ia meminta Tim Saber Pungli Kabupaten Jember segera turun tangan untuk menyelidiki kasus ini.
“Berdasarkan informasi dari beberapa kepala desa, dugaan pungli ini melibatkan jumlah yang seragam, sekitar 4 hingga 6 juta rupiah per kepala desa. Modusnya beragam, mulai dari alasan kegiatan kecamatan hingga pinjaman yang tidak jelas,” ungkap Thamrin.
Ia menjelaskan bahwa salah satu cara oknum camat menjalankan aksinya adalah dengan memanfaatkan proses verifikasi dan tanda tangan untuk mencairkan dana desa. “Proses tanda tangan inilah yang dijadikan alat untuk menghambat pencairan, sehingga kepala desa merasa terpaksa memenuhi permintaan tersebut,” tambahnya.***