Siswi SMA di Jember Ditetapkan Sebagai Pelaku Pembuangan Jasad Bayi di Saluran Irigasi
Siswi SMA di Jember Ditetapkan Sebagai Pelaku Pembuangan Jasad Bayi di Saluran Irigasi. /Dok. Polsek Tanggul Jember |
JemberTerkini.ID – Polisi berhasil mengungkap pelaku di balik kasus pembuangan jasad bayi perempuan yang ditemukan di saluran irigasi Dusun Krajan, Desa Darungan, Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Pelaku diketahui merupakan seorang siswi Sekolah Menengah Atas (SMA) berinisial S (17), yang masih duduk di kelas 2 di salah satu sekolah di Kecamatan Tanggul.
Kepolisian Resor (Polres) Jember mengamankan pelaku di rumah kakeknya, yang lokasinya tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP). Kasatreskrim Polres Jember, AKP Angga Riatma, membenarkan penangkapan tersebut.
Menurut keterangan AKP Angga, pelaku diamankan pada Sabtu (25/1/2025) sekitar pukul 17.00 WIB. Saat ini, pelaku berada dalam perawatan di bengkel jiwa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku sudah kami amankan dan saat ini sedang berada di bengkel jiwa karena masih di bawah umur,” ujar Angga pada Rabu (28/1/2025).
Polisi masih terus melakukan penyelidikan untuk menggali motif di balik tindakan pelaku yang membuang bayi yang baru dilahirkannya ke saluran irigasi.
“Kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui motif di balik kejadian ini. Yang pasti, karena pelaku masih anak-anak dan masih bersekolah, kami berupaya menangani kasus ini dengan mempertimbangkan aspek hukum yang berlaku,” tambah Angga.
Kronologi Penemuan Jasad Bayi
Sebelumnya, warga setempat dikejutkan dengan penemuan jasad bayi berjenis kelamin perempuan di saluran irigasi pada Sabtu (25/1/2025).
Jasad bayi tersebut ditemukan oleh seorang warga yang hendak membuang sampah di sekitar lokasi.
Saat pertama kali ditemukan, bayi malang tersebut masih memiliki ari-ari yang menempel di tubuhnya.
Temuan ini kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian, yang segera melakukan penyelidikan.
Berkat penyelidikan cepat dan informasi dari masyarakat, polisi berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kasus ini mencuat ke publik.
Kasus ini kini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Mengingat pelaku masih di bawah umur, polisi akan menangani perkara ini sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan hukum yang berlaku bagi pelaku anak.
Pihak kepolisian juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk Dinas Sosial dan psikolog anak, untuk menentukan langkah terbaik dalam menangani kasus ini.
Sementara itu, kasus ini telah menjadi perbincangan luas di masyarakat, mengingat kompleksitas permasalahan yang melibatkan pelaku di bawah umur.
Publik menantikan hasil penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui motif di balik peristiwa tragis ini serta langkah hukum yang akan diambil oleh pihak berwenang.***