TpMlGUr8GSM9GpOiTSM6TSO0TY==

Kapolsek dan Kepala Desa Tutup Tambang Galian C Diduga Ilegal di Desa Plalangan, Kalisat Jember

Penutupan sementara galian C ilegal di Plalangan, Jember, Kamis (30/1/2025)
Penutupan sementara galian C ilegal di Plalangan, Jember, Kamis (30/1/2025)

JemberTerkini.Id - Aktivitas tambang galian C yang diduga ilegal di Desa Plalangan, Kecamatan Kalisat, Jember, resmi ditutup sementara oleh Kapolsek Kalisat dan Kepala Desa Plalangan. 

Penutupan dilakukan pada Kamis (30/1/2025) setelah mediasi yang dilakukan di Kantor Desa Plalangan gagal mencapai kesepakatan.

Langkah tegas ini diambil setelah Agung Sulistio dan M. Fais Adam, sebagai penerima kuasa ahli waris dari Musthofa, melaporkan dugaan penyerobotan tanah oleh seorang pria bernama Mukit. 

Namun, dalam mediasi yang dijadwalkan, Mukit tidak hadir sehingga permasalahan tidak dapat diselesaikan secara kekeluargaan.

Setelah mediasi gagal, Kapolsek Kalisat, Kepala Desa Plalangan, bersama Agung Sulistio dan M. Fais Adam, langsung menuju lokasi tambang yang dipermasalahkan. 

Di sana, mereka menemukan aktivitas penambangan yang masih berlangsung dengan empat unit alat berat excavator serta sejumlah dump truck yang membawa material. 

Armada tersebut diketahui memiliki label PT. Uniagri Prima Tekhnindo pada kaca bagian depan.

Kepala Desa Plalangan mengonfirmasi bahwa tambang tersebut memang dikelola oleh PT. Uniagri, tetapi tanpa izin atau pemberitahuan resmi kepada pihak desa. 

Hal ini memperkuat dugaan bahwa operasi tersebut dilakukan secara ilegal dan tanpa memperhitungkan hak kepemilikan tanah yang sah.

Agung Sulistio menegaskan bahwa tanah yang digunakan untuk tambang adalah milik ahli waris dan menuntut penghentian segera aktivitas tersebut. 

“Kami tidak akan tinggal diam jika hak-hak ahli waris dirampas begitu saja. Kami meminta agar aktivitas tambang yang diduga ilegal ini segera ditutup untuk mencegah kerusakan lebih lanjut,” ujarnya.

Menyikapi tuntutan tersebut, Kapolsek Kalisat dan Kepala Desa Plalangan sepakat untuk menutup sementara tambang tersebut guna mencegah dampak lingkungan yang lebih luas serta memberikan waktu bagi pihak berwenang untuk menangani permasalahan ini lebih lanjut.

M. Fais Adam menyatakan bahwa pihaknya akan membawa kasus ini ke ranah hukum. 

“Kami akan memastikan hak-hak ahli waris tetap terlindungi dan pihak yang bertanggung jawab harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” katanya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, jika pertambangan galian C tidak dilakukan sesuai aturan dan menyebabkan kerusakan lingkungan, maka pelaku dapat dikenakan hukuman pidana penjara minimal tiga tahun dan maksimal sepuluh tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.

Selain itu, pasal 167 KUHP jo Pasal 257 ayat (1) UU No.1 Tahun 2023 menyatakan bahwa pihak yang memasuki lahan orang lain tanpa izin dapat dikenakan hukuman penjara hingga satu tahun dan denda Rp10 juta. Sedangkan pasal 385 KUHP jo Pasal 502 UU No.1 Tahun 2023 mengancam hukuman penjara hingga empat tahun bagi mereka yang menggunakan tanah orang lain secara melawan hukum.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik, terutama karena menyangkut hak kepemilikan tanah dan dugaan aktivitas tambang ilegal. 

Ahli waris dan kuasa hukumnya berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga hak mereka benar-benar terlindungi. 

Dengan adanya penutupan sementara, diharapkan proses hukum dapat berjalan dengan lancar dan menghasilkan keputusan yang adil bagi semua pihak.

Pihak berwenang masih terus melakukan penyelidikan terkait izin tambang dan dampak lingkungan yang ditimbulkan. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak PT. Uniagri terkait dugaan keterlibatan mereka dalam kasus ini.

Konten berikut adalah iklan otomatis yang ditampilkan oleh Advernative. JemberTerkini.ID tidak terkait dengan materi konten ini.

Ketik kata kunci lalu Enter

close