TpMlGUr8GSM9GpOiTSM6TSO0TY==

Hingga Saat Ini Guru Honorer di Jember Belum Gajian, Kepala BKPSDM: Menunggu Kepastian Pemerintah Pusat

Hingga Saat Ini Guru Honorer di Jember Belum Gajian, Kepala BKPSDM Jember: Menunggu Kepastian Pusat - jemberterkini.id
Hingga Saat Ini Guru Honorer di Jember Belum Gajian, Kepala BKPSDM Jember: Menunggu Kepastian Pusat - jemberterkini.id

JemberTerkini.ID - Hingga Kamis (30/1) pagi, ribuan pegawai honorer non-ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember belum menerima gaji mereka untuk tahun 2025. Penundaan pencairan gaji ini disebabkan oleh aturan dari pemerintah pusat yang belum diterbitkan.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkab Jember, Suko Winarno, mengungkapkan bahwa hingga saat ini status serta gaji para pegawai honorer masih menunggu kepastian dari pemerintah pusat, khususnya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).

"Kami masih menunggu arahan dari pemerintah pusat, terutama Kementerian PAN-RB, sebagai dasar tindak lanjut terkait pencairan gaji pegawai honorer ini," ujar Suko.

Menurutnya, berdasarkan pengalaman sebelumnya, pencairan gaji bagi pegawai honorer biasanya mulai dilakukan pada Februari, setelah adanya surat resmi dari pemerintah pusat. Namun, hingga kini, belum ada kepastian kapan surat tersebut akan diterbitkan.

Meski demikian, Suko memastikan bahwa Pemkab Jember telah mengalokasikan anggaran untuk membayar gaji sekitar 11.680 pegawai honorer non-ASN. Gaji mereka akan tetap diberikan hingga proses rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) rampung pada Mei 2025.

"Anggarannya sudah ada, tapi belum bisa direalisasikan karena masih menunggu arahan dari pusat," tambahnya.

Selain itu, Suko juga mengakui adanya kendala dalam menangani pegawai non-ASN yang tidak lolos seleksi PPPK. 

Menurutnya, meskipun ada wacana mengenai status pegawai PPPK paruh waktu, belum ada petunjuk teknis lebih lanjut mengenai hal ini.

"Banyak pertanyaan dari para pegawai di lapangan. Katanya ada status paruh waktu, tetapi hingga kini belum ada pemberkasan. Kami berharap masalah ini bisa segera diselesaikan agar para pegawai non-ASN bisa menerima gajinya pada Februari 2025," tutupnya.

Dengan kondisi ini, ribuan pegawai honorer Pemkab Jember masih harus bersabar menanti kepastian pencairan gaji mereka, sambil menunggu kebijakan resmi dari pemerintah pusat.***

Konten berikut adalah iklan otomatis yang ditampilkan oleh Advernative. JemberTerkini.ID tidak terkait dengan materi konten ini.

Ketik kata kunci lalu Enter

close