Ilustrasi: Camat Silo Jember Dicopot Akibat Pungli Dana Desa, Minta ke Bendahara Rp4,5 Juta Sebagai Syarat Pencairan - jemberterkini.id |
JemberTerkini.ID - Bupati Jember Hendy Siswanto resmi mencopot Joni Pelita Kurniawan dari jabatannya sebagai Camat Silo.
Keputusan ini diambil menyusul dugaan kuat bahwa Joni terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) terhadap sejumlah kepala desa saat dirinya menjabat sebagai Camat Sukowono.
Pencopotan ini, yang efektif berlaku sejak Rabu (22/1/2025), didasarkan pada pelanggaran Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkab Jember, Sukowinarno, mengonfirmasi bahwa Joni dijatuhi sanksi berat berupa pembebasan dari jabatannya dan pengalihan menjadi pegawai pelaksana selama 12 bulan.
“Yang bersangkutan dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pembebasan dari jabatan menjadi Jabatan Pelaksana selama 12 bulan. SK pemberhentiannya sudah diterima pada 23 Januari 2025,” ujar Sukowinarno pada Kamis (23/1/2025).
Kasus ini mencuat setelah Tim Saber Pungli Pemkab Jember menerima laporan dari beberapa kepala desa di Kecamatan Sukowono terkait adanya pungutan liar.
Dugaan pungli tersebut dilakukan saat pencairan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) pada tahun anggaran 2021.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Joni diketahui meminta sejumlah uang, yakni sebesar Rp 4,5 juta, kepada bendahara desa sebagai syarat pencairan DD dan ADD.
Tim Saber Pungli kemudian memeriksa 12 kepala desa di Kecamatan Sukowono untuk mengonfirmasi kebenaran laporan tersebut.***