TpMlGUr8GSM9GpOiTSM6TSO0TY==

Motif Sakit Hati Lantaran Tak Mau Diajak Nikah Siri, Wanita Paruh Baya Tewas di Tanggul, Polres Jember Tangkap Pelaku dalam 24 Jam

Motif Sakit Hati Lantaran Tak Mau Diajak Nikah Siri, Wanita Paruh Baya Tewas di Tanggul, Polres Jember Tangkap Pelaku dalam 24 Jam - jemberterkini.id
Motif Sakit Hati Lantaran Tak Mau Diajak Nikah Siri, Wanita Paruh Baya Tewas di Tanggul, Polres Jember Tangkap Pelaku dalam 24 Jam - jemberterkini.id

JemberTerkini.ID - Polres Jember berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang wanita paruh baya yang ditemukan tewas di Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember. 

Penangkapan pelaku dilakukan kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, menunjukkan kesigapan aparat kepolisian dalam menangani kasus ini.

Korban, Muslima (55), warga Desa Kombina, Kecamatan Tanggul, ditemukan tewas dengan luka serius di Dusun Krajan, Desa Manggisan. 

Baca Juga: DPR Dorong Reaktivasi Bandara Notohadinegoro untuk Genjot Ekonomi Jember

Polisi segera melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan menemukan sejumlah barang bukti, antara lain kapak, bantal, celana, dan sarung kotak-kotak.

"Setelah melakukan penyelidikan intensif, kami berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku," ungkap Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Abid Uwais Al-Qarni, dalam konferensi pers, Senin (9/12).

Pelaku, Suri bin Alm. Durahim (73), warga Desa Papitran, Kecamatan Tanggul, ditangkap di rumah anaknya di Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang, saat berusaha melarikan diri.

Baca Juga: Hiu Tutul Terdampar di Pantai Nyamplong Kobong Gumukmas Jember, Dikubur Hari Ini

Motif Sakit Hati

Berdasarkan hasil penyelidikan, terungkap bahwa motif pembunuhan dilatarbelakangi rasa sakit hati pelaku terhadap korban. 

"Pelaku dan korban memiliki hubungan dekat. Korban sering mengunjungi rumah pelaku dan menerima bantuan uang darinya. Namun, saat pelaku mengutarakan niat untuk menikah siri, korban selalu menolak," jelas AKP Abid Uwais.

Baca Juga: Mayat Janda Ditemukan di Rumah Duda di Jember, Polisi Amankan Kapak dan Selimut, Pelaku di Amankan di Lumajang

Penolakan tersebut diduga memicu amarah pelaku hingga tega menghabisi nyawa korban dengan membacok kepala korban menggunakan kapak sebanyak tiga kali.

Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. 

Baca Juga: Pabrik Beras di Desa Paleran Sumberjambe Jember Ludes Terbakar, Kerugian Ditaksir Capai Rp4 Miliar

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Jember untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi, mengapresiasi kinerja tim yang berhasil mengungkap kasus ini dengan cepat. 

"Ini menunjukkan komitmen kami dalam memberikan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat," tegasnya.***

Konten berikut adalah iklan otomatis yang ditampilkan oleh Advernative. JemberTerkini.ID tidak terkait dengan materi konten ini.

Ketik kata kunci lalu Enter

close