TpMlGUr8GSM9GpOiTSM6TSO0TY==

Karyawan BRI Jember Terjerat Pinjol, Korupsi Uang Nasabah Rp250 Juta

Karyawan BRI Jember Terjerat Pinjol, Korupsi Uang Nasabah Rp250 Juta - jemberterkini.id
Tersangka (rompi merah muda) korupsi uang setoran nasabah kredit BRI dibawa di Lapas Jember. /Dok. Imam Nawawi-TribunNews

JemberTerkini.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menetapkan Ivan Daud Punu (IDP), seorang karyawan Bank Rakyat Indonesia (BRI) kantor unit Kecamatan Umbulsari, sebagai tersangka kasus korupsi. 

IDP diduga kuat telah menggelapkan uang setoran nasabah kredit hingga mencapai Rp250 juta.

Kepala Kejari Jember, Ichwan Effendi, menjelaskan bahwa tersangka diduga telah menampung uang setoran kredit nasabah, namun tidak menyetorkannya ke bank. 

Baca Juga: DPRD Jember Usung Perda Baru untuk Atasi Tingginya Angka Anak Putus Sekolah

"Uang cicilan kredit tersebut justru digunakan untuk kepentingan pribadi, salah satunya untuk membayar pinjaman online," ungkap Ichwan pada Selasa (10/12/2024).

Akibat perbuatannya, IDP ditahan selama 20 hari terhitung sejak 9 Desember 2024 di Lapas Jember. 

"Kami akan segera merampungkan berkas perkara ini untuk dilimpahkan ke pengadilan," tegas Ichwan.

Baca Juga: Motif Sakit Hati Lantaran Tak Mau Diajak Nikah Siri, Wanita Paruh Baya Tewas di Tanggul, Polres Jember Tangkap Pelaku dalam 24 Jam

Lebih lanjut, Ichwan menambahkan bahwa kasus ini sebelumnya telah ditangani oleh internal perbankan BRI sebelum akhirnya dilaporkan ke Kejari Jember.

"Karena data yang diserahkan sudah lengkap dan valid, penanganan perkara ini tergolong cepat," imbuhnya.

Atas perbuatannya, IDP dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP. Ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun.***

Konten berikut adalah iklan otomatis yang ditampilkan oleh Advernative. JemberTerkini.ID tidak terkait dengan materi konten ini.

Ketik kata kunci lalu Enter

close