DPRD Jember Usung Perda Baru untuk Atasi Tingginya Angka Anak Putus Sekolah - jemberterkini.id |
JemberTerkini.ID - Tingginya angka anak tidak sekolah (ATS) di Kabupaten Jember menjadi perhatian serius DPRD.
Ketua DPRD Jember, Ahmad Halim, menggelar sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di kantor DPC Partai Gerindra, Jalan Nusantara V, Kecamatan Kaliwates, Senin (9/12/2024).
Sosialisasi ini dihadiri oleh pemerhati pendidikan, seluruh PAC Partai Gerindra, dan Laskar Sholawat Nusantara Kabupaten Jember.
Baca Juga: Warga Jember Protes Kerusakan Jalan Diduga Akibat Truk Semen IMASCO, Aksi Pembakaran Ban Terjadi
Ahmad Halim menyampaikan harapannya agar Raperda ini dapat "meminimalkan hiruk-pikuk dunia pendidikan" dan mengatasi permasalahan pendidikan di Kabupaten Jember.
Angka Putus Sekolah Mencapai 43.600 Anak
Dosen FISIP Universitas Negeri Jember, Hermanto Rohman, S.Sos., M.PA., yang juga menjadi tim ahli DPRD Jember, menyoroti tingginya angka putus sekolah di Jember.
Berdasarkan data tahun 2024, terdapat 43.600 anak yang putus sekolah.
Hermanto menekankan pentingnya Raperda ini sebagai landasan kebijakan dan komitmen pemerintah daerah dalam program dan anggaran pendidikan, khususnya untuk PAUD, SD, dan SMP.
Peran Masyarakat dalam Pendidikan Diperkuat
Raperda ini mengusung peraturan baru yang mendorong keterlibatan masyarakat dalam pendidikan, terutama melalui Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dan majelis taklim.
Hermanto berkomitmen agar pemerintah hadir dan mendukung kegiatan pendidikan di madrasah, MI, dan sekolah swasta yang dikelola oleh pesantren dan masyarakat.
Optimalisasi Sistem dan Peningkatan Kualitas SDM
Ahmad Halim optimis Raperda Tahun 2024 dapat mengurangi angka ATS di Kabupaten Jember.
Ia menyoroti pentingnya penerimaan anak didik sesuai aturan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) untuk mengatasi permasalahan pendidikan.
Baca Juga: DPR Dorong Reaktivasi Bandara Notohadinegoro untuk Genjot Ekonomi Jember
"Sistem pendidikan sudah cukup bagus, namun kualitas SDM perlu pembenahan. Untuk mengatasi permasalahan ini, dibutuhkan tanggung jawab bersama, termasuk dari masyarakat. Masyarakat diharapkan tidak melakukan cara-cara yang ilegal," pungkas Ahmad Halim.
Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan ini diharapkan dapat menjadi solusi dalam meningkatkan akses dan kualitas pendidikan di Kabupaten Jember, serta mengurangi angka putus sekolah.***