TpMlGUr8GSM9GpOiTSM6TSO0TY==

Aplikasi Cetak Kartu NPWP, Cara Cetak Ulang Tanpa Perlu Buang Uang yang Jarang Diketahui Orang

 

Aplikasi Cetak Kartu NPWP, Cara Cetak Ulang Tanpa Perlu Buang Uang yang Jarang Diketahui Orang
Aplikasi Cetak Kartu NPWP, Cara Cetak Ulang Tanpa Perlu Buang Uang yang Jarang Diketahui Orang
(Dok. Tangkapan Layar YT/nMasterdoy (MD))

Jember Terkini - Aplikasi cetak kartu NPWP biasanya digunakan oleh sejumlah kalangan utuk mendapatkan cetakan dokumen tersebut. 

Cek kartu NPWP sendiri bisa ditempuh dengan mengunjungi situs Dirjen Pajak resmi kemudian dicetak agar lebih praktis. 

Cetak NPWP hilang bisa dicetak ulang dengan menggunakan aplikasi. Aplikasi apa? Yuk cari tau dengan baca artikel ini.

Baca Juga: Andromax Tools: Aplikasi Multifungsi untuk Hp Andromax yang Tawarkan Fitur Ganda, Bikin Anda Nyaman Bermain Gadget Seharian

Aplikasi Cetak Kartu NPWP 

Dilansir Jember Terkini dari laman IDX Channel, Anda bisa melakukan pencetakan NPWP dengan pakai aplikasi DJP. 

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mempermudah proses cetak ulang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan menyediakan layanan cetak ulang secara online.

Layanan ini memungkinkan wajib pajak untuk mendapatkan NPWP dalam bentuk digital, yang dikirimkan langsung ke email mereka. 

Baca Juga: Arti CC di WA Dalam Bahasa Gaul dan Bahasa Indonesia, Sering Dipakai tapi Jarang yang Paham

Cara Cetak Kartu NPWP

Berikut adalah langkah-langkah untuk mencetak ulang NPWP pribadi secara online melalui aplikasi DJP Online:

1. Unduh Aplikasi DJP Online

Pertama, pastikan Anda telah mengunduh aplikasi DJP Online yang tersedia di perangkat Anda. 

Aplikasi ini dapat diunduh melalui Google Play Store untuk pengguna Android atau App Store untuk pengguna iOS. 

Baca Juga: Daftar BRImo Gagal Verifikasi Wajah? Berikut 8 Cara Mengatasinya, Dijamin Langsung Bisa Akses Tanpa Perlu ke Bank Terdekat

 2. Login ke Akun DJP Online

Setelah aplikasi terpasang, buka dan login menggunakan NPWP Anda beserta kata sandi yang telah terdaftar. 

Pastikan informasi yang dimasukkan sesuai agar dapat mengakses data pajak dengan benar.

3. Masukkan Kode Captcha

 Untuk memastikan keamanan, sistem DJP Online akan meminta Anda untuk memasukkan kode captcha yang muncul di layar. 

Baca Juga: 7 Website Freepik Downloader Gratis Yang Wajib Anda Coba, Hasil Resolusi Tinggi dan Nggak Bakal Turun Kualitasnya Meskipun Dibagikan Berulang Kali

Hal ini berfungsi untuk memverifikasi bahwa Anda adalah pengguna yang sah dan bukan bot.

4. Akses Menu Informasi NPWP

Setelah berhasil login, cari dan pilih menu "Informasi" di dalam aplikasi. Di sini, Anda akan dapat melihat NPWP elektronik Anda.

 NPWP ini adalah versi digital yang bisa digunakan untuk berbagai keperluan administratif dalam kehidupan sehari-hari.

5. Kirim NPWP ke Email

Pada halaman informasi NPWP, Anda akan menemukan opsi untuk mengirim NPWP elektronik ke alamat email yang terdaftar.

Baca Juga: Mangasusu: Situs Baca Komik Jepang Sub Indo Gratis Terbaru yang Bikin Momen Santai Makin Seru

Setelah mengirim NPWP ke email, buka aplikasi email Anda dan periksa inbox. Anda akan menerima email yang berisi NPWP elektronik.

6. NPWP Elektronik

 Klik link yang terdapat dalam email untuk mengunduh file NPWP elektronik (SNP). File ini dapat digunakan untuk keperluan yang memerlukan bukti NPWP.

Anda juga bisa mencetak kartu NPWP tersebut sesuai dengan kebutuhan yang sedang dihadapi. 

Baca Juga: Download Hill Climb Racing Mod Apk Penghasil Uang Tak Terbatas

Kesimpulan

Aplikasi cetak kartu Npwp dapat diupayakan dengan menggunakan DJP online. Anda harus download untuk aksesnya. 

Aplikasi tersebut membuat Anda bisa melakukan pencetakan NPWP secara fisik dengan praktis dan tepat. 

Baca Juga: 7 Cara Membuat Pedang di Keyboard Tanpa Emoticon, Hasilnya Lebih Bagus dan Elegan

Untuk langkah-langkah pencetakan, Anda bisa mengikuti prosedur yang telah dijelaskan dalam keterangan di atas.***

Konten berikut adalah iklan otomatis yang ditampilkan oleh Advernative. JemberTerkini.ID tidak terkait dengan materi konten ini.

Ketik kata kunci lalu Enter

close