Jember Terkini - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jember, Hadi Sasmito, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan billboard oleh Polda Jawa Timur pada Sabtu (2/11/2024).
Kasus ini diduga terjadi saat Hadi masih menjabat sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jember pada tahun anggaran 2023.
Kombes Pol Dirmanto, Kabid Humas Polda Jatim, menjelaskan bahwa Hadi diduga melakukan pengadaan billboard tanpa kewenangan.
Baca Juga: Atap Warung Warga di Jember Dirusak Demi Truk Sound Horeg, Aksi Meresahkan Kembali Viral
“[Hadi Sasmito] Diduga tanpa didasari kewenangan dalam penyelenggaraan belanja reklame tetap (billboard), [beliau] melakukan belanja reklame tetap tersebut,” ungkap Dirmanto seperti dikutip Jember Terkini dari Kompas.com.
Tindakan Hadi tersebut bertentangan dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 42 Tahun 2011 Pasal 9 yang menyatakan bahwa pengadaan billboard merupakan wewenang Biro Reklame, bukan Bapenda.
Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp1,7 miliar berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur.
Baca Juga: Emak-Emak di Jember Viral Bonceng Anak Berdiri di Motor, Polisi Buru Identitas
Atas perbuatannya, Hadi dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang Tindak Pidana Korupsi.
Ancaman hukumannya berupa penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.
Penetapan Hadi sebagai tersangka berdampak pada terhambatnya pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) APBD 2025 Kabupaten Jember.
Baca Juga: Sindikat Curanmor Lintas Daerah Dibekuk, 19 Motor Hasil Curian Masih Diburu Polres Jember
Ketua DPRD Jember, Ahmad Halim, menjelaskan bahwa Hadi, selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), memiliki peran penting dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD).
“[Pembahasan KUA PPAS] Sekarang masih dalam proses pembahasan. Pada rapat sebelumnya, Sekda juga tidak hadir dalam beberapa rapat yang digelar,” ujar Ahmad. Idealnya, rancangan APBD 2025 disahkan pada akhir November 2024.
Total Kekayaan Sekda Jember Mencapai Rp1,1 Miliar
Baca Juga: Siswi Kelas 2 SD di Jember Diduga Dilecehkan Teman Sekelas, Orang Tua Korban Tuntut Keadilan
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 31 Desember 2023, Hadi Sasmito tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp1.124.689.962. Berikut rinciannya:
- Tanah dan bangunan: Dua bidang tanah dan bangunan di Kabupaten Jember senilai total Rp750 juta.
- Alat transportasi dan mesin: Satu unit mobil Toyota Yaris tahun 2015 senilai Rp130 juta.
- Harta bergerak lainnya: Senilai Rp40 juta.
- Kas dan setara kas: Senilai Rp271.939.962.
Hadi tercatat memiliki hutang sebesar Rp67.250.000 sehingga total kekayaan bersihnya mencapai Rp1.124.689.962.
Baca Juga: Pengemudi NMax Diberhentikan Paksa Debt Collector di Jalan Gajah Mada Jember, Modus Plat Nomor Sama
Kasus Korupsi Billboard di Jember, Bukan yang Pertama
Kasus korupsi yang menimpa Hadi Sasmito menambah daftar panjang kasus korupsi di Kabupaten Jember.
Sebelumnya, pada tahun 2020, mantan Bupati Jember, Faida, juga tersandung kasus korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan Universitas Negeri Jember.
Baca Juga: Mahasiswa Unej Pelaku Kasus Tak Senonoh "PAP" Akui Perbuatannya, Sanksi Tegas Ditunggu
Kasus korupsi ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran di Kabupaten Jember.
Publik menuntut penegakan hukum yang tegas agar kasus serupa tidak terulang di kemudian hari.***