TpMlGUr8GSM9GpOiTSM6TSO0TY==

PER NOVEMBER! Pemerintah Wajibkan Masyarakat Urus SIM Pakai BPJS Kesehatan

PER NOVEMBER! Pemerintah Wajibkan Masyarakat Urus SIM Pakai BPJS Kesehatan
PER NOVEMBER! Pemerintah Wajibkan Masyarakat Urus SIM Pakai BPJS Kesehatan. /Dok.Ist

Jember Terkini - Pemerintah telah memperluas uji coba persyaratan kepemilikan BPJS Kesehatan aktif bagi pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) di seluruh wilayah Indonesia. 

Kebijakan ini mulai berlaku sejak 1 November 2024, setelah sebelumnya diuji coba di tujuh provinsi, yaitu Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur.

Kebijakan ini diambil setelah uji coba di tujuh provinsi tersebut dinilai efektif meningkatkan jumlah peserta BPJS Kesehatan aktif. 

Baca Juga: Rekomendasi 7 Mobil Bekas 40 Jutaan, Harga Murah dan Bikin Perjalanan Anti Muntah Udah Pasti Suara Ramah

"Apabila ditemukan status kepesertaan JKN-nya non aktif maupun belum terdaftar JKN maka pemohon SIM diberikan edukasi untuk melakukan reaktivasi atau pendaftaran peserta serta proses penerbitan SIM tetap dapat dilanjutkan," jelas Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah.

Meskipun menjadi syarat, Rizzky menegaskan bahwa masyarakat yang belum memiliki BPJS Kesehatan aktif tetap dapat memproses penerbitan SIM. 

Mereka akan diberikan edukasi dan kesempatan untuk mengaktifkan kembali kepesertaan atau mendaftar sebagai peserta baru.

Baca Juga: 7 Rekomendasi Mobil Bekas Eropa 90-120 Jutaan Harga Murah dan Suara Ramah di Telinga Orang Lain

Kebijakan ini menuai beragam tanggapan dari masyarakat. 

Sebagian mendukung karena dianggap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya jaminan kesehatan. 

Namun, ada pula yang mengkritik karena dianggap memberatkan masyarakat, terutama di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.

Baca Juga: 7 Rekomendasi Mobil Bekas Eropa 60-80 Jutaan, Harga Murah Ini Bisa dapat Merk Spek Tinggi dan Bikin Penampilan Makin Percaya Diri

Pemerintah sendiri menegaskan bahwa kebijakan ini bukan untuk memberatkan masyarakat, melainkan untuk memudahkan akses layanan publik. 

Dengan memiliki BPJS Kesehatan, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah mengakses layanan kesehatan yang berkualitas.

Hingga saat ini, pemerintah masih terus mengevaluasi kebijakan ini.

Baca Juga: Cara Mengurus STNK Hilang Online: Cukup Lakukan Ini, Tidak Perlu Biro Jasa STNK Hilang

Rencananya, kebijakan ini akan diterapkan secara nasional pada Desember 2024 mendatang.***

Konten berikut adalah iklan otomatis yang ditampilkan oleh Advernative. JemberTerkini.ID tidak terkait dengan materi konten ini.

Ketik kata kunci lalu Enter

close