Kronologi Anak di Jember Bunuh Ayah Kandung, Diduga karena Sengketa Warisan Tanah, Tusuk Hingga 4 Kali. /Dok. Ist |
Jember Terkini - Tragedi memilukan terjadi di Lingkungan Jambuan, Kelurahan Antirogo, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Seorang pria berinisial ST (39) tega menghabisi nyawa ayah kandungnya sendiri, Sutali, dengan senjata tajam.
Diduga, motif di balik pembunuhan ini adalah sengketa warisan tanah.
Baca Juga: Emak-Emak di Jember Viral Bonceng Anak Berdiri di Motor, Polisi Buru Identitas
Kasus ini bermula saat ST mendatangi kediaman korban pada Sabtu malam (2/11/2024) sekitar pukul 20.00 WIB.
Keduanya terlibat cekcok yang berujung pada penusukan.
ST menusuk ayahnya sebanyak empat kali, dua kali di punggung dan dua kali di perut, menggunakan sebilah pisau panjang.
Baca Juga: Atap Warung Warga di Jember Dirusak Demi Truk Sound Horeg, Aksi Meresahkan Kembali Viral
Korban sempat mengalami luka sayatan di tangan sebelum akhirnya menghembuskan nafas terakhir.
"Tanpa berpikir panjang, pelaku mengarahkan senjata tajam dan melakukan penusukan kepada korban sebanyak empat kali," ungkap Kasatreskrim Polres Jember, AKP Abid Uais Al-Qarni, Senin (4/11/2024).
Hasil autopsi di RSD dr Soebandi membenarkan keterangan tersebut.
Pihak kepolisian juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pisau yang digunakan pelaku, tiga unit sepeda motor milik korban dan pelaku, serta pakaian keduanya saat kejadian.
AKP Abid Uais Al-Qarni menjelaskan bahwa motif pembunuhan ini diduga karena pelaku meminta bagian dari harta gono-gini berupa tanah, namun permintaannya tidak diindahkan oleh korban.
"Pelaku merasa punya hak atas aset tanah dan pelaku meminta hak tersebut. Tetapi oleh korban tidak diindahkan hingga terjadilah pembunuhan tersebut," jelas AKP Abid.
Baca Juga: Sindikat Curanmor Lintas Daerah Dibekuk, 19 Motor Hasil Curian Masih Diburu Polres Jember
Atas perbuatannya, ST dijerat dengan pasal berlapis, yaitu pasal 340 subsider pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider pasal 44 ayat 3 Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Ancaman hukumannya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup, maksimal 20 tahun penjara.
Kasus Anak Bunuh Orang Tua karena Warisan di Indonesia
Kasus anak membunuh orang tua karena warisan bukanlah hal baru di Indonesia. Beberapa kasus serupa pernah terjadi sebelumnya, seperti:
Baca Juga: Bapak di Jember Tewas Diduga Dibunuh Anak Kandung, Warisan Tanah Diduga Jadi Motif
- Kasus di Medan (2023): Seorang anak di Medan tega membunuh ibu kandungnya sendiri karena tidak diberi uang untuk membeli narkoba. Setelah membunuh, pelaku menjual perhiasan korban untuk membeli narkoba.
- Kasus di Sulawesi Selatan (2022): Seorang anak di Sulawesi Selatan membunuh ayah kandungnya karena kesal sering dimarahi. Pelaku juga ingin menguasai harta warisan.
Kasus-kasus ini menunjukkan bahwa sengketa warisan dapat menjadi pemicu konflik keluarga yang berujung pada kekerasan bahkan pembunuhan. ***