TKW Jember Diduga Jadi Korban Perdagangan Orang, Keluarga Dituntut Tebusan Rp30 Juta dan Transparansi Penyelidikan. /Dok. Ist |
Jember Terkini - Dugaan kasus perdagangan orang (TPPO) kembali mengguncang Kabupaten Jember. Seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) berinisial SI (45) diduga menjadi korban praktik ilegal berkedok penempatan kerja di Malaysia.
Mirisnya, keluarga SI justru dituntut tebusan sebesar Rp30 juta oleh sponsor dan agensi agar SI dapat dipulangkan ke Indonesia.
Kasus ini terungkap dalam konferensi pers yang digelar oleh Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Kabupaten Jember pada 5 Oktober 2024.
Baca Juga: Emak-Emak di Jember Viral Bonceng Anak Berdiri di Motor, Polisi Buru Identitas
Ketua SBMI Jember, Nadifatul Khoiroh, mendampingi TS, adik korban, untuk menuntut keadilan dan transparansi dalam proses penyelidikan.
Menurut Nadifatul Khoiroh, laporan yang dilayangkan TS ke Polres Jember pada 11 Juli 2024 dengan nomor LPM/647/VI/2024, hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan.
"Kami belum mendapatkan informasi apapun mengenai posisi SI maupun status hukum terduga pelaku," ungkap Nadifatul.
Baca Juga: Sindikat Curanmor Lintas Daerah Dibekuk, 19 Motor Hasil Curian Masih Diburu Polres Jember
Kekecewaan mendalam juga diungkapkan oleh TS. Ia merasa ditinggalkan oleh aparat penegak hukum.
"Sejak laporan dibuat, kami tidak pernah menerima perkembangan kasus, baik secara tertulis maupun langsung. Kami hanya ingin tahu apakah pelaku sudah ditahan atau belum," ujarnya dengan nada kecewa.
Lebih lanjut, TS mengungkapkan bahwa agensi yang merekrut SI masih beroperasi dan terus merekrut calon TKI meskipun kasus ini sedang dalam penyelidikan.
Baca Juga: Siswi Kelas 2 SD di Jember Diduga Dilecehkan Teman Sekelas, Orang Tua Korban Tuntut Keadilan
SBMI Mendesak Penahanan Tersangka
SBMI Jember mendesak Polres Jember untuk serius menangani kasus ini dan segera menahan para tersangka.
"Jika TPPO menjadi perhatian serius di tingkat nasional, mengapa penanganan di daerah lamban? Kami berharap ada langkah konkret untuk menahan tersangka," tegas Nadifatul.
Baca Juga: Pengemudi NMax Diberhentikan Paksa Debt Collector di Jalan Gajah Mada Jember, Modus Plat Nomor Sama
Baca Juga: Mahasiswa Unej Pelaku Kasus Tak Senonoh "PAP" Akui Perbuatannya, Sanksi Tegas Ditunggu
Kasus SI diduga kuat memenuhi unsur tindak pidana perdagangan orang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO. Terdapat indikasi eksploitasi finansial dan penipuan dalam proses perekrutan SI.
Kasus Serupa di Jember
Sayangnya, kasus yang menimpa SI bukanlah kasus pertama di Jember. Sebelumnya, beberapa kasus serupa juga pernah terjadi, seperti kasus Munti binti Bani yang disiksa majikannya di Malaysia pada tahun 2009 dan kasus Siti Romlah yang mengalami penyiksaan dan tidak dibayar gajinya selama lima tahun pada tahun 2017. Hal ini menunjukkan bahwa perlindungan terhadap TKI asal Jember masih sangat lemah.
Hingga berita ini diturunkan, Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama belum berhasil dihubungi untuk dimintai konfirmasi terkait perkembangan kasus SI.
Perlunya Penguatan Penegakan Hukum dan Perlindungan TKI
Kasus SI menjadi cerminan betapa rentannya posisi pekerja migran Indonesia, khususnya yang bekerja di luar negeri.
Diperlukan penguatan penegakan hukum dan perlindungan yang lebih komprehensif bagi para TKI agar mereka tidak lagi menjadi korban TPPO.***