TpMlGUr8GSM9GpOiTSM6TSO0TY==

Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif BNI Jember Ditahan, Rugikan Negara Hingga Rp125 Miliar

Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif BNI Jember Ditahan, Rugikan Negara Hingga Rp125 Miliar. /Dok. kejati-jatim.go.id


Jember Terkini - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit BNI Wirausaha (BWU) di Kantor Cabang BNI Jember. 

Kasus ini diduga merugikan negara hingga Rp125 miliar dan melibatkan oknum internal bank serta Koperasi Simpan Pinjam Mitra Usaha Mandiri Semboro (KSP MUMS).

Ketiga tersangka yang ditahan adalah:

- MFH, Kepala Cabang BNI Jember periode 2018-2023

Baca Juga: Pinjaman 2 Juta Tenor 6 Bulan, Dijamin Cair Secepat Kilat Cocok Buat Anda yang Butuh Dana Darurat

- Saptadi, Ketua KSP MUMS

- Ika Anjarsari Ningrum, Manajer KSP MUMS

"Ketiganya ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 9 Oktober 2024 di Cabang Rutan Kelas I Surabaya," ujar Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (10/10).

Modus Operandi: Kredit Topengan dan Kredit Tempilan

Kasus ini bermula pada periode 2021-2023, ketika BNI Cabang Jember menyetujui permohonan fasilitas kredit BWU yang diajukan KSP MUMS. 

Baca Juga: Apakah Benar Pinjol Akan Menghubungi Semua Kontak? Begini Fakta dan Cara Mengatasinya

Kredit tersebut diajukan atas nama petani tebu di Jember dan Bondowoso yang bermitra dengan Pabrik Gula (PG) Semboro.

Dalam proses pengajuan, KSP MUMS diduga memanipulasi data dan memalsukan dokumen. 

Mereka mengajukan Rencana Kerja Usaha (RKU) fiktif atas nama petani tebu, padahal banyak di antara mereka yang tidak memiliki lahan atau bahkan bukan petani tebu.

Selain itu, rekomendasi yang seharusnya dikeluarkan oleh PG Semboro justru diterbitkan oleh KSP MUMS. 

Baca Juga: Bagaimana Cara Lepas dari Pinjol Ilegal? Cukup Lakukan Hal Ini Tagihan Langsung Pergi Tanpa Bikin Depresi

Meskipun syarat pengajuan kredit tidak terpenuhi, MFH selaku Kepala Cabang BNI Jember tetap menyetujui dan mencairkan kredit tersebut.

"RKU yang menjadi lampiran dalam pengajuan kredit BWU ternyata tidak dibuat oleh PG Semboro, melainkan dibuat oleh pengurus KSP MUMS dan sebagian besar tanda tangan dipalsukan," ungkap Mia.

Modus yang digunakan oleh para tersangka adalah kredit topengan dan kredit tempilan. 

Kredit topengan adalah pengajuan kredit dengan menggunakan nama orang lain, di mana seluruh uang pinjaman dikuasai oleh pihak yang bukan debitur. 

Baca Juga: Pinjaman Online Bunga Rendah Tenor 12 Bulan, Bikin Nasabah Anti Rungkad

Sementara kredit tempilan adalah kredit yang uangnya digunakan sebagian oleh debitur dan sebagian lagi oleh pihak lain.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.   

Dugaan korupsi ini mengakibatkan kerugian negara yang signifikan, mencapai Rp125 miliar. Kerugian ini tentu berdampak pada perekonomian negara dan masyarakat, khususnya di sektor perbankan dan pertanian tebu.

Baca Juga: Pinjol Bunga Rendah Tanpa Biaya Admin, Terdaftar OJK dan Proses Cepat

Baca Juga: Pinjol OJK Bunga Rendah 2024, Bisa Bikin Cicilan Makin Mudah dan Tagihan Tidak Bikin Marah-marah

Penyelidikan Lebih Lanjut

Kejati Jatim berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan mengungkap kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang terlibat.

"Kami akan terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain," tegas Mia.***

Konten berikut adalah iklan otomatis yang ditampilkan oleh Advernative. JemberTerkini.ID tidak terkait dengan materi konten ini.

Ketik kata kunci lalu Enter

close