TpMlGUr8GSM9GpOiTSM6TSO0TY==

Pinjol Ilegal Tidak Usah Dibayar, Begini Hukum dan Resiko yang Harus Ditanggung Nasabah

Pinjol Ilegal Tidak Usah Dibayar, Begini Hukum dan Resiko yang Harus Ditanggung Nasabah
Pinjol Ilegal Tidak Usah Dibayar, Begini Hukum dan Resiko yang Harus Ditanggung Nasabah
(Dok. Tangkapan Layar YT/ NOVA)


Jember Terkini - Pinjol ilegal tidak usah dibayar tentu menjadi solusi yang disarankan sejumlah pihak berpengalaman. 

Pengalaman tidak bayar pinjol ilegal membuat nasabah terkena teror dari DC hingga berujung penyebaran data. 

Tidak hanya itu saja, resiko tidak bayar pinjol ilegal cukup besar sehingga sebaiknya dihindari oleh nasabah. 

Baca Juga: Pinjol Ilegal 2024 Cepat Cair Tanpa Verifikasi, Bisa Langsung Masuk Rekening Dalam Hitungan Detik

Bagaimana Hukum Pinjol Ilegal Tidak Usah Dibayar?

Dilansir Jember Terkini dari laman aplikasi Pina, Mahfud MD menjelaskan bahwa pinjol ilegal tidak sah secara perdata. 

Menurut pengakuan Mahfud MD, masyarakat yang terlanjur mengajukan pinjaman online ilegal tidak perlu melakukan pembayaran. 

Hal ini lantaran platform tidak terdaftar secara hukum perdata sehingga kewajiban membayar tagihan bisa ditangguhkan.

Baca Juga: Pinjol Tanpa Rekening Pribadi 2024, Bisa Cair Pakai Wallet Dalam Waktu 5 Menit

Mahfud MD juga menjelaskan bahwa jika nasabah ditagih seperti teror justru bisa melaporkan pada pihak berwajib. 

SedangkanDosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Padjadjaran (Unpad), Hamzah Richi mengatakan membayar hutang di pinjol ilegal harus tetap dilakukan. 

Hal ini lantaran perjanjian antara nasabah dan pemberi pinjaman tidak akan batal kecuali ada putusan dari pengadilan.

Baca Juga: Cara Melunasi Pinjol Tanpa Membayar, Cukup Mudah dan Nggak Perlu Lagi Marah Saat Ditagih DC

Status ilegal tidak dapat dijadikan alasan untuk menangguhkan pinjaman. Mengabaikan tagihan pinjol ilegal juga mempengaruhi skor kredit.

Dampak Pinjol Ilegal yang Tidak Dibayar

Berikut ini sejumlah resiko atau dampak pinjol ilegal tidak dibayar yang bisa dirasakan oleh nasabah:

 1. Ancaman dan Intimidasi

Jika pembayaran tidak dilakukan tepat waktu, mereka bisa melakukan ancaman, intimidasi, hingga mempermalukan peminjam.

Baca Juga: Pinjol Limit Tinggi di Awal Tenor Panjang, Cocok Buat Pengusaha yang Belum Punya Modal Bisnis

Hal ini sering dilakukan untuk memberikan tekanan psikologis kepada peminjam.

2. Penyebaran Data Pribadi

Salah satu risiko terbesar dari tidak membayar pinjaman ilegal adalah penyalahgunaan data pribadi.

Ketika pembayaran tidak dilakukan, mereka bisa menghubungi kontak tersebut, bahkan menyebarkan informasi utang ke teman atau keluarga peminjam.

Baca Juga: Pinjol Bayar Bulanan OJK yang Cicilan Ringan dan DC Tidak Akan Datang ke Rumah

 3. Bunga dan Denda yang Tidak Terkendali

Jika peminjam tidak mampu membayar, bunga akan terus bertambah, membuat total utang menjadi semakin besar.

 Selain itu, denda keterlambatan juga diterapkan dengan jumlah yang besar, sehingga peminjam semakin sulit untuk melunasi utang tersebut.

4. Stres dan Tekanan Mental

Tekanan yang dihadapi dari pihak penagih pinjol ilegal dapat menyebabkan dampak psikologis yang serius. 

Baca Juga: Pinjol Bayar Bulanan OJK yang Cicilan Ringan dan DC Tidak Akan Datang ke Rumah

Banyak peminjam mengalami stres berat, kecemasan, hingga depresi akibat cara-cara penagihan yang kasar dan intimidatif.

Kesimpulan

Pinjol ilegal tidak usah dibayar mungkin saja bisa dilakukan sejumlah nasabah. Namun terdapat resiko yang harus dialami. 

Tidak membayar pinjaman online ilegal membawa banyak konsekuensi negatif, mulai dari tekanan psikologis, ancaman, hingga penyalahgunaan data pribadi.

Baca Juga: Pinjaman 500 Ribu Langsung Cair Tanpa KTP, Dijamin Masuk Rekening Dalam Hitungan Detik

Oleh karena itu, sangat penting untuk selalu berhati-hati dan mempertimbangkan risiko sebelum mengambil pinjaman.

Jika sudah terlanjur terjebak dalam pinjaman ilegal, sebaiknya mencari bantuan dari pihak berwenang.***

Konten berikut adalah iklan otomatis yang ditampilkan oleh Advernative. JemberTerkini.ID tidak terkait dengan materi konten ini.

Ketik kata kunci lalu Enter

close