Pengakuan Mantan DC Pinjol, Ungkap Sisi Gelap hingga Pengalaman Selama Penagihan (Dok. Tangkapan Layar YT/ ID Fintech) |
Jember Terkini - Pengakuan mantan DC pinjol beberapa waktu lalu sempat heboh di kalangan masyarakat.
Sontak saja, pengakuan tersebut menjadi angin segar bagi masyarakat yang butuh cara agar DC pinjol tidak datang ke rumah.
Bagaimana cerita mantan DC pinjol? Simak artikel ini sampai akhir untuk mendapatkan penjelasan.
Baca Juga: Apk Pinjol Ilegal yang Masih Aktif, Waspada Mirip Platform Legal
Pengakuan Mantan DC Pinjol Selama Penagihan
Dilansir Jember Terkini dari laman Jalan Tikus, Industri pinjaman online (pinjol) di Indonesia memunculkan banyak persoalan.
Hal ini salah satunya terkait metode penagihan utang yang dilakukan oleh debt collector (DC).
Seorang mantan DC bernama Andi menceritakan pengalamannya ketika bekerja di sebuah ruko di Depok, Jawa Barat, yang menjadi pusat aktivitas penagihan utang.
Baca Juga: Pinjol Ilegal 2024 Cepat Cair Tanpa Verifikasi, Bisa Langsung Masuk Rekening Dalam Hitungan Detik
Dalam wawancara, Andi mengungkapkan bahwa tekanan mental dan pelecehan kerap terjadi dalam pekerjaannya.
Selain itu, dia juga sering mendapatkan perlakuan kasar dari nasabah yang merasa terintimidasi.
Kondisi kerja yang penuh risiko membuatnya memutuskan untuk berhenti dari posisi tersebut.
Baca Juga: Pinjol Tanpa Rekening Pribadi 2024, Bisa Cair Pakai Wallet Dalam Waktu 5 Menit
Pemicu Utama Tindakan Kurang Manusiawi pada DC Pinjol
Fenomena ini mengungkapkan sisi kelam dari praktik pinjaman online di Indonesia, di mana DC seringkali menjadi korban dari sistem yang tidak manusiawi.
Kondisi ini semakin parah di perusahaan pinjol ilegal yang tidak mengikuti aturan OJK.
Para DC sering diinstruksikan untuk menggunakan ancaman dan intimidasi agar nasabah segera melunasi utangnya.
Baca Juga: Cara Melunasi Pinjol Tanpa Membayar, Cukup Mudah dan Nggak Perlu Lagi Marah Saat Ditagih DC
Padahal, sesuai aturan OJK, penagihan dengan kekerasan dan ancaman tidak diperbolehkan.
Peran Pemerintah dalam Memberantas Pinjol Ilegal dan Perlindungan Terhadap DC
Dalam menghadapi persoalan ini, diperlukan regulasi yang lebih tegas dan ketat dari pemerintah.
Hal ini harus memastikan hak-hak nasabah serta perlindungan terhadap DC yang menjalankan tugas penagihan.
Baca Juga: Pinjol Legal Bunga Rendah, Ramah Kantong dan Nggak Bikin Tagihan Makin Membeludak
Perusahaan pinjol harus beroperasi sesuai aturan yang berlaku, dengan transparansi dan tanggung jawab.
Selain itu, perlindungan bagi nasabah dan DC harus menjadi prioritas utama agar tercipta lingkungan kerja yang adil serta layanan pinjaman aman.
Upaya penguatan regulasi ini akan menciptakan kondisi yang lebih baik bagi semua pihak yang terlibat.
Dengan begitu tidak hanya DC yang terlindungi, tetapi nasabah juga dapat merasa lebih aman dalam saat pinjaman uang secara online.
Baca Juga: Pinjol Bayar Bulanan OJK yang Cicilan Ringan dan DC Tidak Akan Datang ke Rumah
Kesimpulan
Menurut pengakuan mantan DC pinjol, selama bekerja Mereka kerap mengalami sejumlah tindakan kurang menyenangkan.
Tindakan tersebut seperti kekerasan,ancaman, hingga pelecehan secara verbal yang menimbulkan ketidak nyamanan.
Sejumlah tindakan tersebut terjadi apabila nasabah merasa terintimidasi oleh penagihan.
Baca Juga: Pinjaman 500 Ribu Langsung Cair Tanpa KTP, Dijamin Masuk Rekening Dalam Hitungan Detik
Untuk itu, diperlukan regulasi kuat dan ketat yang mampu melindungi nasabah ataupun DC bertugas.***