TpMlGUr8GSM9GpOiTSM6TSO0TY==

Otak Perampokan Rp400 Juta di Jember Ditangkap Usai Terjadi Baku Tembak

Otak Perampokan Rp400 Juta di Jember Ditangkap Usai Terjadi Baku Tembak
Otak Perampokan Rp400 Juta di Jember Ditangkap Usai Terjadi Baku Tembak. /dok.ist

Jember Terkini - Tim Resmob Satreskrim Polres Jember berhasil menangkap Yudi alias Komes, otak pelaku perampokan nasabah bank senilai Rp400 juta yang terjadi di Jalan Raya Balung, Kecamatan Balung, Jember, Juli tahun lalu. 

Penangkapan berlangsung dramatis dengan rentetan tembakan karena pelaku berusaha melarikan diri dan diduga mempersenjatai diri.

"Pelaku berusaha melarikan diri dengan naik ke lantai dua rumahnya. Tembakan peringatan terpaksa dilepaskan beberapa kali," ungkap AKBP Bayu Pratama Gubunagi, Kapolres Jember, Rabu (2/10/2024).

Baca Juga: Apa yang Diperlukan oleh Masyarakat Jember Saat Banyak Begal Berkeliaran di Tengah Kota hingga Beberapa Pelosok Desa?

Yudi alias Komes, warga Kabupaten Serang, Banten, merupakan pemimpin komplotan perampokan yang beroperasi di sejumlah kota di Pulau Jawa, Sumatera, dan Kalimantan. 

Dalam aksinya di Jember, komplotan ini menggasak uang tunai Rp400 juta milik seorang pedagang yang baru saja mengambil uang dari bank.

Otak Perampokan Rp400 Juta di Jember Ditangkap Usai Terjadi Baku Tembak. /dok.ist

"Korban lengah, dan uang yang disimpan di dalam mobil berhasil diambil oleh para pelaku," jelas Bayu.

Baca Juga: Polres Jember Akhirnya Menangkap Tiga Pelaku Curanmor, 2 Residivis Kasus Serupa

Penangkapan Yudi merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tiga pelaku lainnya yang telah ditangkap sebelumnya dan saat ini sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Jember. 

Ketiga pelaku tersebut berasal dari Sumatera Selatan dan Blitar, Jawa Timur.

"Jaringan ini sudah beroperasi di berbagai provinsi. Modusnya, mereka membuntuti nasabah bank dan beraksi saat korban lengah," tambah Bayu.

Baca Juga: Diduga Maling! Niat Mau Nyuri, Tapi Belum Berhasil Masuk Rumah, Pelaku Malah Tewas Kejepit Pintu di Kalteng

Yudi dikenal sebagai sosok yang tidak segan melukai korbannya, meskipun dalam kasus di Jember, korban tidak mengalami luka fisik. 

Atas perbuatannya, Yudi dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya  tindak kejahatan lain yang melibatkan komplotan tersebut.***

Konten berikut adalah iklan otomatis yang ditampilkan oleh Advernative. JemberTerkini.ID tidak terkait dengan materi konten ini.

Ketik kata kunci lalu Enter

close