Otak Perampokan Rp400 Juta di Jember Ditangkap Usai Terjadi Baku Tembak. /dok.ist |
Jember Terkini - Tim Resmob Satreskrim Polres Jember berhasil menangkap Yudi alias Komes, otak pelaku perampokan nasabah bank senilai Rp400 juta yang terjadi di Jalan Raya Balung, Kecamatan Balung, Jember, Juli tahun lalu.
Penangkapan berlangsung dramatis dengan rentetan tembakan karena pelaku berusaha melarikan diri dan diduga mempersenjatai diri.
"Pelaku berusaha melarikan diri dengan naik ke lantai dua rumahnya. Tembakan peringatan terpaksa dilepaskan beberapa kali," ungkap AKBP Bayu Pratama Gubunagi, Kapolres Jember, Rabu (2/10/2024).
Yudi alias Komes, warga Kabupaten Serang, Banten, merupakan pemimpin komplotan perampokan yang beroperasi di sejumlah kota di Pulau Jawa, Sumatera, dan Kalimantan.
Dalam aksinya di Jember, komplotan ini menggasak uang tunai Rp400 juta milik seorang pedagang yang baru saja mengambil uang dari bank.
Otak Perampokan Rp400 Juta di Jember Ditangkap Usai Terjadi Baku Tembak. /dok.ist |
"Korban lengah, dan uang yang disimpan di dalam mobil berhasil diambil oleh para pelaku," jelas Bayu.
Baca Juga: Polres Jember Akhirnya Menangkap Tiga Pelaku Curanmor, 2 Residivis Kasus Serupa
Penangkapan Yudi merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tiga pelaku lainnya yang telah ditangkap sebelumnya dan saat ini sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Jember.
Ketiga pelaku tersebut berasal dari Sumatera Selatan dan Blitar, Jawa Timur.
"Jaringan ini sudah beroperasi di berbagai provinsi. Modusnya, mereka membuntuti nasabah bank dan beraksi saat korban lengah," tambah Bayu.
Yudi dikenal sebagai sosok yang tidak segan melukai korbannya, meskipun dalam kasus di Jember, korban tidak mengalami luka fisik.
Atas perbuatannya, Yudi dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya tindak kejahatan lain yang melibatkan komplotan tersebut.***