TpMlGUr8GSM9GpOiTSM6TSO0TY==

Hakim di Jember Mogok Kerja, Tuntut Peningkatan Kesejahteraan dan Perlindungan Profesi

 Hakim di Jember Mogok Kerja, Tuntut Peningkatan Kesejahteraan dan Perlindungan Profesi. /Dok. Jemberterkini.id


Jember Terkini - Sejumlah hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jember turut serta dalam aksi mogok kerja yang dilakukan oleh Solidaritas Hakim Indonesia (SHI). 

Aksi ini berlangsung selama sepekan, mulai dari Senin, 7 Oktober hingga 11 Oktober 2024. 

Para hakim menuntut peningkatan kesejahteraan dan perlindungan profesi yang telah mereka perjuangkan selama 12 tahun terakhir.

Juru Bicara PN Jember, I Gusti Ngurah Taruna, menyatakan bahwa dari 11 hakim di PN Jember, dua di antaranya ikut serta dalam aksi mogok ini.  

Baca Juga: Sindikat Curanmor Lintas Daerah Dibekuk, 19 Motor Hasil Curian Masih Diburu Polres Jember

"Ini aksi legal, para hakim mengambil jatah cutinya secara bersamaan," ujar Taruna, Selasa, 8 Oktober 2024.

Selama masa mogok kerja, PN Jember hanya melayani persidangan yang bersifat mendesak, seperti sidang mengenai penahanan, gugatan sederhana, dan sidang tunda dari tanggal sebelumnya.  

Tidak ada agenda persidangan baru yang dijadwalkan selama pekan ini.

Aksi mogok kerja ini merupakan bentuk protes terhadap pemerintah yang tidak kunjung meningkatkan kesejahteraan hakim meskipun telah disuarakan sejak tahun 2019.  

Baca Juga: Kejati Jatim Bidik Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di BNI Jember, Kerugian Negara Capai Ratusan Miliar

Para hakim menilai bahwa kesejahteraan yang layak akan meminimalisir potensi penyimpangan integritas.

"Ketika hakim sudah tidak memikirkan kebutuhan dunia, kesejahteraan sudah terjamin maka akan meminimalisir tingkat penyimpangan-penyimpangan integritas hakim," kata Taruna.

Sebagai informasi, SHI telah menyodorkan draf revisi PP Nomor 12 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim ke Mahkamah Agung dan melakukan audiensi dengan Komisi III DPR RI sebagai aksi lanjutan.

Aksi mogok kerja ini tentu saja berdampak pada penundaan sejumlah persidangan.  

Baca Juga: Kaesang Pangarep Kunjungi Jember, Dukung Gus Fawait dalam Kampanye Pilkada 2024

Namun, PN Jember memastikan bahwa pelayanan bagi masyarakat  tetap berjalan untuk perkara yang mendesak.

SHI menuntut revisi PP Nomor 12 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim.  

Mereka menginginkan adanya peningkatan gaji dan tunjangan yang sesuai dengan inflasi dan tuntutan pekerjaan. 

Selain itu, SHI juga menuntut adanya perlindungan profesi yang lebih baik bagi para hakim.

Baca Juga: Otak Perampokan Rp400 Juta di Jember Ditangkap Usai Terjadi Baku Tembak

Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pemerintah terkait aksi mogok kerja yang dilakukan oleh SHI.

Aksi mogok kerja yang dilakukan oleh SHI merupakan fenomena yang cukup memprihatinkan.  

Di satu sisi, hakim memiliki peran yang sangat penting dalam menegakkan keadilan. 

Di sisi lain, kesejahteraan mereka belum mendapatkan perhatian yang memadai. 

Baca Juga: Siswi Kelas 2 SD di Jember Diduga Dilecehkan Teman Sekelas, Orang Tua Korban Tuntut Keadilan

Pemerintah perlu segera menanggapi tuntutan SHI dan mencari solusi yang tepat agar para hakim dapat  melaksanakan tugasnya dengan baik.***

Konten berikut adalah iklan otomatis yang ditampilkan oleh Advernative. JemberTerkini.ID tidak terkait dengan materi konten ini.

Ketik kata kunci lalu Enter

close