TpMlGUr8GSM9GpOiTSM6TSO0TY==

Aksi Vandalisme di Jember, Kaca KA Logawa Retak Dilempar Batu, KAI Buru Pelaku

Kaca KA Logawa retak karena aksi vanadalisme berupa pelemparan batu di antara Stasiun Rambipuji - Mangli, Rabu malam, 9 Oktober 2024. Foto: Humasda Daop 9 Jember


Jember Terkini - Aksi vandalisme kembali mencoreng dunia perkeretaapian Indonesia. Kali ini, Kereta Api (KA) Logawa jurusan Purwokerto-Jember menjadi korban pelemparan batu saat melintas di antara Stasiun Rambipuji dan Mangli, Rabu (9/10) sekitar pukul 18.40 WIB. 

Akibatnya, kaca jendela kereta dengan nomor seri K3 02437 di kursi 2AB mengalami keretakan.

"KAI Daop 9 Jember sangat menyayangkan dan mengecam tindakan vandalisme ini," ujar Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (10/10). 

Baca Juga:  Hakim di Jember Mogok Kerja, Tuntut Peningkatan Kesejahteraan dan Perlindungan Profesi

"Selain merusak sarana kereta api, aksi ini juga membahayakan penumpang," tambahnya.

Menanggapi kejadian ini, tim Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska) segera melakukan penyisiran di lokasi kejadian. Sayangnya, pelaku pelemparan telah melarikan diri. 

"KAI Daop 9 Jember akan terus melakukan pengejaran dan mengambil tindakan tegas kepada para pelaku dengan dukungan kepolisian setempat," tegas Cahyo.

Baca Juga: Kejati Jatim Bidik Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di BNI Jember, Kerugian Negara Capai Ratusan Miliar

Ancaman Hukuman Berat bagi Pelaku

Cahyo mengingatkan bahwa tindakan vandalisme terhadap kereta api memiliki konsekuensi hukum yang serius. 

"Pelemparan batu ke kereta api melanggar Pasal 194 ayat (1) KUHP," jelasnya. "Pelaku dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun."

Baca Juga: Kaesang Pangarep Kunjungi Jember, Dukung Gus Fawait dalam Kampanye Pilkada 2024

Lebih lanjut, Cahyo menambahkan bahwa jika lemparan batu tersebut melukai penumpang atau petugas, pelaku dapat dijerat dengan pidana maksimal 15 tahun penjara. 

Bahkan, jika sampai menyebabkan kematian, pelaku dapat dihukum penjara seumur hidup sesuai Pasal 194 ayat (2) KUHP.

Larangan pelemparan terhadap kereta api juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 180. 

Baca Juga: Otak Perampokan Rp400 Juta di Jember Ditangkap Usai Terjadi Baku Tembak

Pasal ini menegaskan bahwa setiap orang dilarang merusak atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau tidak berfungsinya sarana dan prasarana perkeretaapian.

Kerugian Materiil dan Operasional

Selain membahayakan keselamatan, aksi vandalisme ini juga menimbulkan kerugian materiil dan operasional bagi KAI. 

Baca Juga: Siswi Kelas 2 SD di Jember Diduga Dilecehkan Teman Sekelas, Orang Tua Korban Tuntut Keadilan

KA Logawa yang dirusak merupakan kereta Ekonomi New Generation keluaran terbaru dari PT INKA. 

"Kerugian tidak hanya materiil, tetapi juga operasional karena suku cadang dan perbaikan masih harus menunggu tim dari PT INKA," ungkap Cahyo.

KAI Imbau Masyarakat untuk Ikut Menjaga Sarana dan Prasarana Kereta Api

Baca Juga: Truk Tebu Tabrak Gapura Rest Area Jubung, Diduga Akibat Mobil Lain Menyeberang Sembarangan

Cahyo menekankan bahwa KAI terus berupaya meningkatkan kualitas layanan dan kenyamanan bagi para pelanggan. 

"Kami mengimbau masyarakat untuk ikut menjaga sarana dan prasarana kereta api," ajaknya.

Ia juga mengingatkan bahwa kereta api membawa ratusan penumpang dan tidak bisa berhenti mendadak. 

Baca Juga: Apakah Benar Pinjol Akan Menghubungi Semua Kontak? Begini Fakta dan Cara Mengatasinya

"Gangguan di perjalanan dapat membahayakan ratusan hingga ribuan nyawa," pungkasnya.

Kasus Vandalisme Kereta Api Lainnya

Kasus pelemparan batu terhadap KA Logawa ini bukanlah kejadian pertama. Sebelumnya, sejumlah kasus serupa juga terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Beberapa di antaranya:

Baca Juga: Pinjol Bulanan Bunga Rendah, Pinjaman Makin Ringan Hanya dengan Sekalian Pengajuan

- Kaca KA Kaligung Retak Dilempar Batu di Tegal (Juli 2024)

KA Kaligung jurusan Semarang Poncol-Cirebon Prujakan dilempar batu oleh orang tak dikenal di petak jalan antara Stasiun Prupuk-Slawi. Akibatnya, kaca jendela kereta retak dan nyaris melukai penumpang.

- Pelemparan Batu ke KA Argo Cheribon di Cirebon (Juni 2024) 

KA Argo Cheribon jurusan Gambir-Tegal dilempar batu di wilayah Kabupaten Cirebon. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini.

Baca Juga: Apakah Benar Pinjol Akan Menghubungi Semua Kontak? Begini Fakta dan Cara Mengatasinya

- Kaca KA Brantas Pecah Dilempar Batu di Semarang (Mei 2024)

KA Brantas jurusan Blitar-Pasar Senen dilempar batu di daerah Semarang. Kaca jendela kereta pecah dan seorang penumpang mengalami luka ringan.

Maraknya kasus vandalisme terhadap kereta api ini tentu menjadi perhatian serius. 

Baca Juga: Pinjaman Online Bunga Rendah Tenor 12 Bulan, Bikin Nasabah Anti Rungkad

Perlu adanya upaya bersama dari berbagai pihak, baik pemerintah, operator kereta api, maupun masyarakat, untuk mencegah dan mengatasi aksi vandalisme ini. 

Kesadaran masyarakat untuk menjaga keamanan dan keselamatan perjalanan kereta api sangat penting untuk menciptakan transportasi publik yang aman dan nyaman.***

Konten berikut adalah iklan otomatis yang ditampilkan oleh Advernative. JemberTerkini.ID tidak terkait dengan materi konten ini.

Ketik kata kunci lalu Enter

close