TpMlGUr8GSM9GpOiTSM6TSO0TY==

Ternyata Ijazah Dua Paslon Pilkada Jember 2024 Belum Dilegalisir, KPU: Tinggal Beberapa Dokumen Lagi

Ternyata Ijazah Dua Paslon Pilkada Jember 2024 Belum Dilegalisir, KPU: Tinggal Beberapa Dokumen Lagi. /Dok. JemberTerkini.Id


Jember Terkini - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember mengumumkan bahwa berkas pendaftaran dua pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati dalam Pilkada Jember 2024 masih belum sepenuhnya lengkap. 

Salah satu kekurangannya adalah ijazah akademik milik kedua Paslon tersebut belum dilegalisir oleh lembaga pendidikan yang bersangkutan.

Komisioner KPU Jember Divisi Penyelenggaraan Pemilu, Hendra Wahyudi, menyampaikan bahwa ijazah milik Muhammad Fawait - Djoko Susanto serta Hendy Siswanto - Muhammad Balya Firjaun Barlaman belum dilengkapi dengan legalisir. 

Baca Juga: Kepala Desa Sukamakmur Ajung Jember Divonis 2 Bulan 7 Hari Penjara Atas Kasus Penganiayaan LC Usai Dugem

"Karena dua paslon ini mencantumkan gelar akademiknya, sehingga harus ada legalisir ijazah baik S-1, S-2, atau S-3," jelasnya pada Kamis (5/9/2024).

Hendra menambahkan bahwa hasil penelitian berkas ini telah diserahkan kepada masing-masing tim penghubung (LO) dari kedua Paslon tersebut. 

Mereka diberi tenggat waktu hingga 7 September 2024 untuk melengkapi dokumen yang masih kurang. 

Baca Juga: Sang Ayah Mencari Keadilan! Mahasiswa di Jember Cabuli Bocah 5 Tahun, Masih Orang Terdekat Korban, Dilakukan di Rumah Nenek

"Dokumen yang belum lengkap harus segera diserahkan karena pada 8 September 2024, kami harus melaporkan perkembangan ini ke KPU Provinsi Jawa Timur," lanjut Hendra.

Meski begitu, menurut Hendra, kelengkapan berkas dari kedua Paslon sudah mencapai sekitar 90 persen. 

"Hanya tinggal beberapa dokumen lagi yang perlu dilengkapi, artinya kekurangannya hanya sekitar 10 persen," tutupnya.***

Konten berikut adalah iklan otomatis yang ditampilkan oleh Advernative. JemberTerkini.ID tidak terkait dengan materi konten ini.

Ketik kata kunci lalu Enter

close