Ilustrasi Siswi SMP di Ambulu Laporkan Pacarnya dengan Dugaan Pemerkosaan Selama 7 Bulan Pacaran. /Dok. Ist |
Jember Terkini - Seorang siswi SMP di Kecamatan Ambulu, Jember, didampingi pamannya, SH (42), melaporkan pacarnya, SL (19), ke Unit PPA Satreskrim Polres Jember atas dugaan pemerkosaan berulang.
Korban mengaku telah dicabuli oleh SL berkali-kali selama 7 bulan terakhir.
"Hubungan awalnya berpacaran kurang lebih sekitar 7 bulan. Nah dalam waktu 7 bulan ini, dia sudah melakukan hubungan intim di rumah pelaku dengan unsur pemaksaan tentunya," ungkap SH pada Selasa (17/9/2024).
SH juga mengungkapkan bahwa korban sempat dipaksa melakukan hubungan intim di rumahnya sendiri saat orang tuanya sedang bekerja.
SL diduga melakukan perbuatannya dengan mengancam dan memaksa korban, bahkan mengancam tidak akan mengantar korban pulang jika menolak.
"Untuk melakukan hubungan intim ini secara paksa, dan kalau tidak mau melayani, korban diancam tidak akan diantar pulang. Sedangkan jarak rumah korban dan pelaku sangat jauh, itu beda kecamatan kurang lebih 15 km," jelas SH.
SH juga mencurigai adanya kemungkinan SL memberikan obat pada makanan korban sebelum melakukan hubungan intim untuk mencegah kehamilan.
"Sebelum melakukan hubungan intim itu, pelaku memberi makan kepada korban. Dari situ saya curiga kalau pelaku memberikan semacam obat ke makanan itu, agar tidak menimbulkan kehamilan terhadap korban," ucapnya dilansir Jember Terkini dari Detik.Com.
Meskipun korban mengaku telah diperkosa sebanyak 7 kali, SH menduga jumlahnya lebih dari itu karena korban berada di bawah tekanan dan ancaman dari pelaku.
"Hubungan itu sudah dilakukan selama 7 bulan, dan saya tanya kepada korban itu dilakukan hubungan intim sebanyak 7 kali. Tapi saya rasa lebih dari itu karena ponakan saya ini diancam," ujarnya.
SH menyatakan bahwa sebelumnya hubungan antara pelaku dan keluarga korban baik-baik saja, namun keluarga korban sangat kecewa atas kejadian ini.
"Sebelumnya, pelaku dengan pihak keluarga korban memang hubungannya baik-baik saja. Cuma pihak keluarga korban, terutama saya ini kecewa berat atas kejadian ini. Anak seusia korban kok tega diperlakukan seperti itu," imbuhnya.
Keluarga korban berharap mendapatkan keadilan atas kasus pencabulan di bawah umur ini.
Mereka khawatir akan dampak kejadian ini terhadap masa depan korban, terutama karena korban berasal dari keluarga kurang mampu.
Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut dan akan segera memprosesnya.
"Pihak korban baru laporan hari ini, kita dari Satreskrim Polres Jember masih memproses pemeriksaan terhadap pelapor, dan saksi-saksi. Dan ada pemeriksaan lainnya sebelum nanti masuk ke proses penyelidikan," kata Abid.
Polisi akan melakukan pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti serta pemeriksaan saksi-saksi sebelum mengambil langkah selanjutnya terhadap terlapor.***