Pemuda di Wuluhan Jember Ditangkap Usai Berulang Kali Lakukan Sodomi, Modusnya Pesta Miras. |
Jember Terkini - Seorang pemuda berusia 20 tahun, Muhammad Rudi Mulyono, warga Dusun Karangsono, Desa Tanjungrejo, Kecamatan Wuluhan, Kabupaten Jember, ditangkap oleh pihak kepolisian setelah dilaporkan melakukan pencabulan terhadap sesama jenis.
Kasus ini terungkap setelah salah satu korban, ED (16), memberanikan diri untuk melapor. Mulyono diketahui telah berulang kali melakukan tindakan sodomi dengan modus pesta minuman keras bersama teman-temannya.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Wuluhan, Aiptu Sugiyanto, tindakan keji tersebut dilakukan pada Jumat (13/9) dini hari sekitar pukul 02.00 di dekat area persawahan di Dusun Dukuhdempok.
Baca Juga: Polres Jember Akhirnya Menangkap Tiga Pelaku Curanmor, 2 Residivis Kasus Serupa
“Setiap kali melakukan pesta miras, tersangka sering mencabuli korban yang merupakan sesama jenis. Namun, korban-korban sebelumnya tidak berani melapor karena takut,” ujar Sugiyanto.
Sugiyanto mengimbau kepada masyarakat yang mengalami kejadian serupa atau mengetahui adanya korban lain agar segera melapor kepada pihak kepolisian.
"Kami akan menindaklanjuti setiap laporan dengan serius. Kasus seperti ini tidak boleh dibiarkan berulang," tegasnya.
Baca Juga: Siswi SMP di Ambulu Jember Laporkan Pacarnya dengan Dugaan Pemerkosaan Selama 7 Bulan Pacaran
Kasus pencabulan ini tidak hanya ramai dibicarakan di kalangan warga sekitar, namun juga viral di media sosial.
Warga Desa Tanjungrejo yang merupakan tetangga tersangka mengaku merasa trauma dengan kejadian ini.
Sebelumnya, tidak ada yang berani angkat bicara terkait perilaku Mulyono, hingga akhirnya keluarga korban ED melapor.
Korban ED sendiri sempat berusaha melawan ketika diminta pelaku untuk membuka celana, namun tersangka memukulnya hingga korban berhasil melarikan diri. Jaket korban bahkan robek akibat ditarik oleh pelaku.
"Korban sempat memberontak dan melarikan diri. Jaket korban rusak akibat ditarik oleh tersangka," tambah Sugiyanto.
Kapolsek Wuluhan, Iptu Handoko Dardak, menjelaskan bahwa kasus ini akan ditangani langsung oleh pihaknya tanpa dilimpahkan ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jember.
“Kami akan menangani kasus ini secara langsung dan normatif. Setelah berkas lengkap, akan segera diserahkan ke penuntut umum,” ujarnya.
Handoko juga membuka peluang bagi korban lain yang mungkin belum melapor.
“Jika ada korban lain, kami siap menerima laporan mereka untuk ditindaklanjuti,” katanya.
Saat diwawancarai, tersangka Mulyono mengaku menyesal atas perbuatannya. Ia berjanji tidak akan mengulangi tindakan serupa setelah menjalani hukumannya.
“Saya kapok dan berjanji tidak akan mengulangi lagi. Setelah keluar dari lapas nanti, saya akan mondok di luar Jember,” ungkapnya.
Tindakan pencabulan yang dilakukan oleh Mulyono menjadi sorotan besar, baik di masyarakat maupun pihak kepolisian.
Kasus ini menambah daftar panjang tindak kejahatan seksual yang menjadi perhatian serius di Kabupaten Jember, khususnya terkait pencabulan sesama jenis.
Pihak kepolisian berharap dengan terungkapnya kasus ini, masyarakat semakin berani untuk melaporkan tindakan-tindakan kriminal serupa demi menciptakan lingkungan yang aman.***