Kolase Oknum Guru di Gorontalo Jadi Tersangka Kasus Persetubuhan Siswa Usai Video Viral, Ini Motif Perekam yang Tertangkap Kamera. /Dok. Ist |
Jember Terkini - Polres Gorontalo telah menetapkan seorang oknum guru sebagai tersangka dalam kasus persetubuhan yang melibatkan seorang siswa.
Kasus ini terungkap setelah video yang memperlihatkan tindakan tersebut viral di media sosial, menimbulkan kegemparan di masyarakat.
Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Hereman, dalam konferensi pers menjelaskan bahwa penyelidikan mengungkap hubungan antara tersangka dan korban telah berlangsung sejak tahun 2022, hingga akhirnya terjadi insiden yang terekam dalam video.
Baca Juga: Mahasiswa Unej Pelaku Kasus Tak Senonoh "PAP" Akui Perbuatannya, Sanksi Tegas Ditunggu
Baca Juga: Viral di Jember! Pasangan Pelajar Terciduk Bercumbu di Kafe, Ambulu Geger
"Video tersebut diambil di rumah teman korban pada tanggal 9 September 2024, dan dimaksudkan untuk diperlihatkan kepada istri pelaku," ungkap Deddy.
Polisi telah mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan satu unit ponsel yang digunakan untuk merekam video.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kapolres juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan adanya korban lain.
Ia mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan video tersebut karena dapat melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Motif Perekaman Video Viral Guru dan Murid Gorontalo Terungkap: Bukti untuk Istri Pelaku
Baca Juga: Mimpi Orang Tua Meninggal: Terapkan Ini Biar Tidak Terjadi Penyesalan di Kehidupan Mendatang