Sofyan Hadi Candra Yakub (baju putih) setelah menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jember. |
Jember Terkini - Kepala Desa Sukamakmur, Jember, Sofyan Hadi Candra, atau yang akrab disapa Yopi, divonis 2 bulan 7 hari penjara oleh Pengadilan Negeri Jember atas kasus penganiayaan terhadap seorang perempuan bernama Sisil, yang juga merupakan kekasihnya.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman 3 bulan penjara.
Kasus penganiayaan ini bermula pada 27 September 2023, ketika Yopi sedang berada di sebuah tempat karaoke bersama seorang pemandu lagu bernama A.
Saat akan meninggalkan tempat tersebut, Yopi dan A dipergoki oleh Sisil, yang juga berprofesi sebagai pemandu lagu.
Sisil merasa cemburu dan marah karena mengetahui Yopi bersama perempuan lain.
Cekcok pun tak terhindarkan, dan Yopi menarik Sisil masuk ke dalam mobilnya.
Di dalam mobil, pertengkaran berlanjut, dan Yopi memukul wajah Sisil hingga berdarah.
Yopi berniat mengantar Sisil pulang ke kosnya, namun ia kembali memukul Sisil karena mengetahui Sisil masih menghubungi A melalui pesan singkat.
Selama proses penyidikan, sempat ada upaya perdamaian melalui restorasi justice.
Baca Juga: Begal Sadis Beraksi di Jembatan Semanggi Jember, Rampas Motor dan Lukai Korban
Namun, upaya tersebut gagal karena Sisil meminta ganti rugi sebesar Rp 250 juta, sementara Yopi hanya mampu memberikan Rp 20 juta.
Meskipun uang tersebut telah diterima oleh Sisil, ia tetap melanjutkan laporan polisi, dan kasus ini bergulir ke persidangan.
Yopi telah ditahan di Lapas Jember sejak 4 Juli 2024. Dengan dipotong masa tahanan, ia akan bebas pada hari Sabtu, 7 September 2024.
Kuasa hukum Yopi, Budi Hariyanto, menyatakan bahwa kliennya menerima putusan hakim.
JPU dari Kejaksaan Negeri Jember juga menyatakan menerima putusan dan tidak akan mengajukan banding.
Atas tindakan Sisil yang dianggap mengingkari janji perdamaian, Yopi melaporkan balik Sisil ke polisi atas tuduhan penipuan.
Kasus ini menambah kompleksitas permasalahan yang melibatkan kedua belah pihak.***