TpMlGUr8GSM9GpOiTSM6TSO0TY==

Kapolres Jember Telah Menetapkan Status Tersangka dalam Kasus Kekerasan Seksual pada Anak TK

Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi. /Dok. Ist

Jember Terkini - Polres Jember akhirnya menetapkan seorang sarjana keperawatan berinisial UI sebagai tersangka dalam kasus pencabulan dan kekerasan seksual terhadap seorang anak Taman Kanak-Kanak (TK). 

UI diduga melakukan tindakan keji tersebut terhadap adik sepupunya sendiri di Kecamatan Tempurejo, Kabupaten Jember.

Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi membenarkan penetapan tersangka ini dan menyatakan bahwa UI telah diamankan. 

Baca Juga: Penemuan Mengejutkan! Flora Endemik Langka Dehaasia Ditemukan di Taman Nasional Meru Betiri, Jember

"Iya betul, sudah diamankan dan yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka," ujarnya pada Kamis malam.

Kasus ini sendiri telah dilaporkan oleh keluarga korban sejak Januari 2024. 

Namun, penetapan tersangka dan penahanan UI baru dilakukan pada minggu kedua September 2024, menimbulkan pertanyaan tentang lambannya penanganan kasus ini. 

Baca Juga: Angin Puting Beliung Robohkan Gudang Tembakau di Jember, Satu Buruh Tewas

Polres Jember berencana merilis perkembangan kasus ini secara resmi pada Jumat, 13 September 2024.

Akibat perbuatannya, UI tidak hanya menghadapi proses hukum, tetapi juga telah di-blacklist oleh universitas tempatnya mengajukan program profesi keperawatan.

Kuasa hukum korban, Yamini, mengungkapkan kelegaannya atas penetapan tersangka dan penahanan UI. 

Baca Juga: Antusiasme Tinggi! 7943 Pelamar Telah Mendaftar CPNS di Jember untuk Perebutkan 250 Formasi

"Sejak awal kami memang sangat berharap Polres Jember bertindak tegas... karena dapat membahayakan korban yang masih trauma," katanya. 

Yamini juga menegaskan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan keluarga korban dan DP3AKB Jember untuk memberikan pendampingan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa UI menjalani pemeriksaan di Mapolres Jember sejak Kamis pagi sebagai saksi, didampingi kuasa hukumnya. 

Baca Juga: Dituduh Membunuh Majikan, TKW Asal Jember Kini Bebas Setelah Diduga Terlibat, Masih Trauma

Setelah pemeriksaan selesai, penyidik menetapkan UI sebagai tersangka kasus pencabulan dan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan terhadap anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi seksual. 

Publik juga menuntut transparansi dan akuntabilitas dari aparat penegak hukum dalam menangani kasus-kasus serupa.***

Sc: Antara

Konten berikut adalah iklan otomatis yang ditampilkan oleh Advernative. JemberTerkini.ID tidak terkait dengan materi konten ini.

Ketik kata kunci lalu Enter

close