Pemkab Jember Terancam Bangkrut, Jika Kasus Wastafel Tidak Segera Dituntaskan. /Dok.Ist |
Jember Terkini, Jember, 2 September 2024 - Menjelang akhir masa jabatan Bupati Hendy Siswanto, Kabupaten Jember dihadapkan pada permasalahan serius terkait proyek pengadaan wastafel.
Putusan Pengadilan Negeri Jember No. 11/Pdt/G.S/2024/PN Jmr tanggal 18 April 2024 yang mewajibkan Pemkab Jember membayar denda harian (dwangsom) sebesar Rp1 juta per hari berpotensi menguras APBD dan mengancam kestabilan keuangan daerah.
Gugatan Baru dan Potensi Beban Keuangan
Putusan tersebut memicu gelombang gugatan baru dari para kontraktor yang belum menerima pembayaran.
Adi Bangun, Ketua Gabungan Pengusaha Konstruksi Nasional Jember, mengungkapkan bahwa anggotanya yang belum terbayar tengah bersiap mengajukan gugatan dengan harapan mendapatkan putusan serupa.
Nilai gugatan yang belum terbayarkan mencapai miliaran rupiah, memaksa beberapa kontraktor menjual aset untuk menutupi hutang dan bunga bank.
Denda Harian yang Membengkak
Aulia Rahman, S.H., kuasa hukum PT. Kwarta Usaha Buana, menegaskan bahwa Pemkab Jember wajib membayar denda harian sejak putusan dijatuhkan.
Baca Juga:
Hingga 1 September 2024, total denda yang harus dibayarkan mencapai sekitar Rp150 juta, hampir menyamai nilai kontrak wastafel sebesar Rp180 juta.
Jika tidak segera diselesaikan, denda ini bisa berlipat ganda dan membebani APBD.
Tantangan Anggaran dan Mekanisme Pembayaran
Choironi ZA, Sekretaris Daerah DPD LIRA Jember, menjelaskan bahwa pembayaran denda harian tidak bisa dilakukan secara langsung karena harus melalui mekanisme persetujuan DPRD.
Pembayaran denda melalui Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (PAPBD) 2024 atau APBD 2025 masih dipertanyakan, mengingat DPRD baru saja dilantik dan masih fokus pada pembentukan alat kelengkapan dewan.
Ancaman Kebangkrutan dan Sita Aset
Jika permasalahan ini tidak segera diselesaikan dan gugatan baru terus bermunculan dengan putusan serupa, Pemkab Jember terancam bangkrut.
Denda harian yang membengkak akan menggerus anggaran pembangunan dan belanja daerah.
Bahkan, penggugat bisa mengajukan sita aset milik Pemkab Jember sebagai ganti atas ketidakmampuan membayar denda.
Kesimpulan
Proyek pengadaan wastafel di Jember telah menimbulkan dampak serius bagi keuangan daerah.
Pemkab Jember harus segera mencari solusi untuk menyelesaikan permasalahan ini dan menghindari ancaman kebangkrutan.
Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah menjadi kunci untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.***