Apa itu PT? Ini Penjelasan dan Cara Pendiriannya, Calon Pengusaha Wajib Paham Mulai Sekarang (Dok. Canva - Risa) |
Jember Terkini - Apa itu PT? Tentu sebagian orang sudah tidak asing lagi jika mendengar istilah tersebut.
PT adalah salah satu bentuk badan usaha yang tercantum dalam UU No 40 Tahun 2007.
Tujuan PT yakni menjalankan suatu perusahaan dengan pembagian modal tertentu.
Baca Juga: Legal Officer: Pengertian dan Perannya Bagi Perusahaan, Ternyata Gak Cuma Tangani Urusan Hukum
Mengenal Apa Itu PT?
PT atau Perseroan Terbatas adalah salah satu bentuk badan usaha yang paling umum digunakan di Indonesia.
PT merupakan entitas hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, di mana modalnya terbagi atas saham-saham.
Pemegang saham dalam PT memiliki tanggung jawab terbatas sesuai dengan jumlah saham yang mereka miliki.
Apabila perusahaan mengalami kerugian atau bangkrut, tanggung jawab pemegang saham hanya sebatas nilai saham yang dimilikinya.
Baca Juga: Contoh Legal Opinion dan Strukturnya, Wajib Ada Unsur Ini Biar Kasus Segera Selesai
Karakteristik PT yang Paling Umum
PT atau Perseroan Terbatas mempunyai sejumlah Karakteristik umum. Berikut ini karakteristik yang dimilikinya:
1. Modal Terbagi atas Saham
Salah satu ciri utama PT adalah modal perusahaan yang terbagi atas saham. Saham ini dapat diperjualbelikan.
Dilansir Jember Terkini dari AHU Online modal PT tercantum dalam anggaran dasar.
2. Tanggung Jawab Terbatas
Dalam PT, tanggung jawab pemegang saham hanya terbatas pada jumlah saham yang dimiliki.
Ini berarti jika perusahaan mengalami kerugian, pemegang saham tidak akan bertanggung jawab lebih dari modal yang disetorkan.
3. Badan Hukum
PT memiliki status sebagai badan hukum yang terpisah dari pemiliknya.
Hal tersebut berarti PT dapat bertindak secara mandiri dalam hal-hal hukum, seperti memiliki aset, mengadakan perjanjian, serta menggugat atau digugat di pengadilan.
Baca Juga: Cara Membuat Magnet Sendiri dengan Bahan Sederhana, Cukup Siapkan Hal Ini
4. Kepemilikan Saham yang Fleksibel
Saham dalam PT dapat dipindahtangankan kepada pihak lain, baik melalui penjualan maupun warisan.
Dengan begitu dapat mempermudah pemindahan kepemilikan dan fleksibilitas dalam manajemen.
Proses Pendirian PT
Pendirian PT di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Perseroan Terbatas (UU No. 40 Tahun 2007).
Proses pendiriannya mencakup beberapa tahap, antara lain:
1. Pengajuan Nama PT
Pemilik usaha harus mengajukan nama perusahaan yang akan digunakan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk diperiksa ketersediaannya.
2. Pembuatan Akta
Pendirian Akta pendirian PT harus dibuat di hadapan notaris yang berwenang dan memuat anggaran dasar perusahaan, termasuk modal, jenis usaha, serta nama para pemegang saham.
3. Pengesahan Badan Hukum
Setelah akta pendirian selesai, notaris akan mengajukan permohonan pengesahan kepada Kementerian Hukum dan HAM.
Baca Juga: Cara Melestarikan Budaya Daerah, Wajib Tau Biar Tidak Punah dan Lekang Oleh Zaman
4. Pengurusan Izin Usaha
Setelah pengesahan, perusahaan harus mengurus izin usaha dari instansi terkait sesuai dengan bidang usahanya seperti Nomor Induk Berusaha (NIB).
Kesimpulan
Perseroan Terbatas (PT) merupakan badan usaha yang memberikan perlindungan hukum kepada pemegang saham.
Modal perusahaan yang terbagi dalam bentuk saham memungkinkan pemegang saham untuk memiliki hak sesuai proporsi kepemilikan mereka.
Baca Juga: Apa Itu PKBM? Ini Dia Fungsi hingga Program Unggulannya yang Bisa dirasakan Sejumlah Kalangan
Dengan statusnya sebagai badan hukum yang terpisah dari pemilik, PT dapat beroperasi secara mandiri dalam kegiatan bisnis dan hukum.***