Ternyata, Kades Sukamakmur Jember Dijadikan "ATM Berjalan" oleh LC, Minta Uang Secara Rutin. |
Jember Terkini - Kasus penganiayaan yang melibatkan Kepala Desa (Kades) Sukamakmur, Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember, Sofyan Hadi Candra alias Yopi, terus berlanjut di Pengadilan Negeri Jember.
Yopi didakwa menganiaya seorang ladies companion (LC) atau pemandu karaoke berinisial RS, yang juga merupakan mantan kekasihnya.
Menurut laporan, RS melaporkan Yopi ke polisi setelah diduga mengalami penganiayaan. Kasus ini kini tengah diproses di pengadilan, dengan Yopi menjadi terdakwa.
Kuasa hukum Yopi, Budi Hariyanto, menyatakan adanya dugaan pemerasan oleh RS terhadap kliennya.
Menurut Budi, RS menjadikan Kades Sukamakmur sebagai "ATM berjalan", menuntut uang secara rutin dari Yopi.
"Klien kami seperti dijadikan ATM berjalan, dimana korban menyatakan siap mencabut laporan, asal ada uang. Ketika klien kami memenuhinya, ternyata berlanjut sampai persidangan," ungkap Budi.
Sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jember pada Kamis (8/8/2024) dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Aryo Widiatmoko.
Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi dan korban. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan RS, teman kerjanya A, sopir langganan R, dan satpam T.
Dalam kesaksiannya, RS mengaku masih sering bertemu dengan Yopi meski sudah melaporkan kasus penganiayaan tersebut ke polisi. Bahkan, Yopi masih rutin memberi uang kepada RS setiap bulan.
"Saya melaporkan ke polisi pada Rabu pagi, sore harinya saya masih ketemu dengan terdakwa. Setiap terdakwa mengajak bertemu, saya selalu menanyakan apakah juga akan memberi uang. Kalau ada uangnya, saya mau bertemu," ujar RS di hadapan majelis hakim.
Menurut RS, pemberian uang tersebut berlangsung sejak September 2023 hingga Juli 2024, sehari sebelum Yopi ditahan oleh polisi.
RS mengungkapkan bahwa mereka menjalin hubungan asmara selama dua tahun sebelum akhirnya berpisah akibat insiden penganiayaan.
Menanggapi kesaksian tersebut, Ketua Majelis Hakim Aryo Widiatmoko menjelaskan bahwa penganiayaan terjadi di parkiran tempat karaoke di kawasan perumahan Argopuro.
"Korban ditampar oleh terdakwa karena rasa cemburu. Di antara korban dan terdakwa memang ada hubungan asmara," jelas Aryo.
Aryo juga menekankan bahwa upaya damai di persidangan tidak berarti menghapus hukuman atas perkara hukum yang sudah berjalan.
Namun, hal itu akan menjadi pertimbangan hakim dalam mengambil keputusan.
"Kalau ada rasa hati, kenapa harus lapor? Apalagi saksi masih sempat bertemu, makan bareng, nyanyi bareng, dan juga menerima kiriman uang dari terdakwa. Kenapa masih lapor polisi?" tanya Aryo.
Sementara itu, Budi Hariyanto mengatakan akan menghadirkan saksi lain untuk sidang berikutnya dalam agenda pembelaan agar bisa meringankan hukuman kliennya. Budi juga berencana melaporkan balik RS atas dugaan pemerasan terhadap Yopi.
Kasus ini menarik perhatian publik, mengungkap kisah asmara yang berujung pada konflik hukum dan dugaan pemerasan. Bagaimana keputusan akhir pengadilan terhadap Kades Sukamakmur masih harus ditunggu. ***