Seorang Ibu di Jember Gugat Mantan Suami Terkait Harta Gono-gini. /Tangkapan layar YT Jember INews |
Jember Terkini - Tanpa ada tanda-tanda sebelumnya, Anita Fitriawati, seorang ibu warga Perumahan Taman Kampus Jember, harus menghadapi kenyataan pahit perceraian dengan suaminya, Yusuf Rio Wahyu Prayogo, setelah menjalani bahtera rumah tangga selama 16 tahun.
Perceraian tersebut resmi terjadi pada 4 Agustus 2022, dengan kesepakatan bahwa Yusuf wajib memberikan tunjangan bulanan sebesar Rp2 juta untuk anak-anak mereka.
Pada awalnya, kewajiban tersebut dipenuhi dengan baik oleh Yusuf.
Namun, seiring berjalannya waktu, pembayaran tunjangan tersebut menjadi tidak teratur, terlebih dengan adanya tambahan kenaikan sebesar 10%.
Selain itu, kesepakatan untuk menjual rumah yang mereka tempati dan membagi hasil penjualannya juga tidak dilakukan oleh Yusuf.
Anita, yang kini harus menghidupi dua anaknya yang masih sekolah, merasa terpaksa untuk bekerja serabutan demi memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Dalam situasi yang semakin sulit, Anita memutuskan untuk menempuh jalur hukum guna memperjuangkan haknya.
Ia menggugat mantan suaminya ke Pengadilan Negeri Jember dan Pengadilan Agama Situbondo dengan tuduhan wanprestasi dan gugatan harta gono-gini.
Menurut Frandi Rison Tarigan, kuasa hukum Anita, kliennya merasa perlu mengambil tindakan hukum karena beberapa kesepakatan terkait harta gono-gini tidak dipenuhi oleh mantan suaminya.
“Pada 25 Juli kemarin, kami sudah mendaftarkan gugatan melalui Pengadilan Negeri Jember dan Pengadilan Agama Situbondo terkait masalah wanprestasi dan harta gono-gini yang belum terselesaikan,” ungkap Frandi dilansir Jember Terkini dari Youtube Jember INews.
Sementara itu, ketika dihubungi melalui telepon genggamnya, Yusuf Rio Wahyu Prayogo tidak memberikan tanggapan terkait permasalahan ini.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat Jember, mengingat perjuangan seorang ibu yang harus berjuang sendiri demi keadilan dan kesejahteraan anak-anaknya.***