TpMlGUr8GSM9GpOiTSM6TSO0TY==

Rekam Jejak Kasus Habib Rizieq, Dari Penghasutan hingga Penahanan, Ditemui Tokoh Partai Gerindra Baru-baru Ini

Rekam Jejak Kasus Habib Rizieq, Dari Penghasutan hingga Penahanan, Ditemui Tokoh Partai Gerindra Baru Ini. 

Jember Terkini -  Habib Rizieq Shihab, sebuah nama yang tak asing lagi dalam dunia politik dan sosial Indonesia, kembali menjadi sorotan publik. 

Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) ini dikenal luas karena peran kontroversialnya dalam berbagai isu keagamaan dan politik di tanah air.

Dalam perkembangan terbaru, Habib Rizieq kembali mencuri perhatian setelah melakukan pertemuan dengan seorang tokoh penting dari Partai Gerindra. 

Pertemuan ini menambah dinamika baru dalam peta politik Indonesia, mengingat latar belakang dan pengaruh Habib Rizieq yang kuat di kalangan umat Muslim.

Rizieq Shihab telah lama menjadi figur sentral yang kerap muncul dalam berbagai perdebatan publik terkait isu-isu sensitif. 

Kehadirannya dalam dunia politik tidak pernah luput dari perhatian, baik dari pendukung setianya maupun dari pihak yang berseberangan.

Pertemuan antara Habib Rizieq dan tokoh Gerindra ini dipandang oleh banyak pengamat sebagai langkah strategis yang berpotensi membawa perubahan signifikan dalam konstelasi politik nasional. 

Partai Gerindra sendiri dikenal memiliki basis massa yang cukup besar dan berpengaruh, sehingga pertemuan ini tentu memicu spekulasi mengenai arah politik yang mungkin akan diambil ke depan.

Meskipun detail dari pertemuan tersebut belum sepenuhnya terungkap, namun langkah ini menunjukkan bahwa Habib Rizieq tetap merupakan figur yang berperan aktif dalam percaturan politik Indonesia. 

Publik pun kini menantikan perkembangan lebih lanjut dari pertemuan tersebut dan dampaknya bagi situasi politik tanah air.

Di tengah dinamika politik yang terus berubah, peran tokoh-tokoh seperti Habib Rizieq Shihab dan interaksinya dengan partai-partai besar seperti Gerindra menjadi semakin penting untuk dicermati. 

Hal ini bukan hanya akan mempengaruhi konstelasi politik saat ini, tetapi juga arah kebijakan yang akan diambil di masa mendatang.

Rekam Jejak Kasus Habib Rizieq

Berikut rangkuman perjalanan kasus yang membuat Habib Rizieq akhirnya ditahan.

- Awal Penetapan Tersangka

Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 10 Desember 2020, bersama enam orang lainnya. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyatakan bahwa Habib Rizieq dan rekan-rekannya diduga melanggar Pasal 160 dan 216 KUHP.

- Pemeriksaan dan Penahanan

Pada Sabtu, 12 Desember 2020, sekitar pukul 10.24 WIB, Habib Rizieq tiba di Polda Metro Jaya dengan mobil berpelat nomor B-1-FPI. Setelah menjalani lebih dari 12 jam pemeriksaan, Habib Rizieq keluar dari ruang penyidikan mengenakan baju tahanan dan borgol di tangannya, kemudian dibawa ke Rutan Polda Metro Jaya.

- Kronologi Kasus Kerumunan

Kasus ini bermula dari acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan akad nikah putri Habib Rizieq di Petamburan pada 14 November 2020, yang menyebabkan kerumunan massa besar tanpa mematuhi protokol kesehatan. Polda Metro Jaya segera melakukan penyelidikan, memanggil berbagai saksi, termasuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Riza Patria, serta panitia acara.

- Tanggapan FPI

Ketua DPP FPI, Slamet Ma'arif, menyatakan bahwa acara di Petamburan sudah dikoordinasikan dengan pihak kelurahan, kecamatan, dan kepolisian, serta telah diupayakan untuk mematuhi protokol kesehatan dengan menyediakan tempat cuci tangan, bilik disinfektan, dan membagikan masker.

- Habib Rizieq Mangkir Panggilan Polisi

Habib Rizieq dua kali tidak memenuhi panggilan polisi untuk pemeriksaan. Pengacaranya, Aziz Yanuar, mengklaim Habib Rizieq sedang dalam pemulihan kesehatan, namun tidak ada surat keterangan dokter yang diterima oleh polisi.

- Penetapan dan Penahanan

Pada 8 Desember 2020, penyidik Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara dan menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka penghasutan. Habib Rizieq menyerahkan diri pada 12 Desember dan menjalani pemeriksaan intensif, di mana ia dicecar 84 pertanyaan oleh penyidik. 

Polisi memutuskan untuk menahan Habib Rizieq selama 20 hari untuk menghindari kemungkinan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mempermudah proses penyidikan.

Habib Rizieq kini mendekam di Rutan Polda Metro Jaya dengan masa penahanan hingga 31 Desember 2020. 

Polda Metro Jaya memastikan hak-hak tersangka terpenuhi selama proses pemeriksaan dan penahanan.***

Konten berikut adalah iklan otomatis yang ditampilkan oleh Advernative. JemberTerkini.ID tidak terkait dengan materi konten ini.

Ketik kata kunci lalu Enter

close