Polemik Kontrasepsi untuk Pelajar dan Remaja, Kadinkes Jember: Kita Harus Melindungi Masa Depan Generasi Muda |
Jember Terkini - Pemerintah Indonesia baru-baru ini mengeluarkan kebijakan yang menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat.
Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, yang salah satu pasalnya, yaitu Pasal 103, mengatur penyediaan alat kontrasepsi untuk pelajar.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Kesehatan Jember, dr. Hendro Soelistijono, memberikan klarifikasi.
Ia menjelaskan bahwa aturan tersebut sejatinya bertujuan untuk menunda kehamilan bagi mereka yang sudah menikah di usia muda.
Langkah ini diambil mengingat tingginya angka pernikahan dini di Kabupaten Jember, terutama di kalangan pelajar.
Menurut dr. Hendro, peraturan ini penting untuk memastikan bahwa kehamilan hanya terjadi pada saat yang tepat, ketika pasangan sudah siap secara fisik dan psikis.
“Dengan menunda kehamilan, kita berharap para remaja yang menikah muda bisa menjalani masa kehamilan dan melahirkan dengan sehat,” ujarnya.
Data menunjukkan bahwa pengajuan dispensasi kawin (diska) di Jember cukup tinggi, dan sebagian besar di antaranya diajukan karena kehamilan yang sudah terjadi.
Oleh karena itu, upaya pencegahan pernikahan dini dan kehamilan yang tidak diinginkan terus dilakukan.
Salah satu langkahnya adalah dengan menyediakan alat kontrasepsi bagi pasangan yang telah menikah di usia muda, sebagai sarana untuk menunda kehamilan yang berisiko.
dr. Hendro menegaskan bahwa penyediaan alat kontrasepsi ini bukan untuk mendorong hubungan seksual di luar nikah, melainkan sebagai bentuk perlindungan bagi pasangan muda yang sudah menikah.
“Kita harus melindungi masa depan generasi muda kita. Kehamilan yang sehat dimulai dari kesiapan yang matang,” tutupnya.
Melalui peraturan ini, diharapkan angka pernikahan dini dan kehamilan di usia muda dapat ditekan, serta kesehatan ibu dan anak dapat lebih terjaga.
Masyarakat pun diimbau untuk memahami dan mendukung kebijakan ini demi kebaikan bersama.***