Pelaku Kasus Narkoba di Jember Dijatuhi Hukuman Lima Tahun oleh Hakim. |
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jember menjatuhkan hukuman lima tahun penjara dan denda sebesar Rp 800 juta kepada Pujantoro.
Vonis tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Totok Yanuarto yang menyatakan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah menguasai narkotika jenis sabu.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda sejumlah Rp 800 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan," ujar Hakim Totok Yanuarto menjelaskan.
Selain itu, masa penahanan terdakwa selama proses persidangan akan dikurangi dari total hukuman yang dijatuhkan. Terdakwa juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp 5 juta.
Dalam persidangan, barang bukti yang disita dari terdakwa berupa lima klip sabu dengan berat kotor 1,28 gram, satu bungkus klip plastik, dan satu unit telepon seluler merk Nokia dirampas untuk dimusnahkan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Apriani Candra Christina sebelumnya menuntut Pujantoro dengan hukuman enam tahun enam bulan penjara dan denda Rp 800 juta subsider enam bulan kurungan.
Kasus ini bermula ketika Pujantoro diamankan oleh polisi pada tanggal 6 Maret di rumahnya. Saat penggeledahan, ditemukan barang-barang bukti tersebut.
Dalam proses penyidikan, terungkap bahwa terdakwa membeli sabu dari seorang pria bernama Misnoto seharga Rp 1,1 juta per gram untuk dikonsumsi dan dijual kembali.
Pujantoro menjual sabu dalam plastik klip kecil seharga Rp 100 hingga Rp 200 ribu per klip yang telah dibaginya menjadi sepuluh bagian.
Tak jarang, ia mengurangi takaran sabu dalam setiap klip untuk dikonsumsi sendiri.
Peristiwa ini menjadi salah satu contoh bagaimana peredaran narkoba masih menjadi masalah serius di berbagai daerah, termasuk Jember.
Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan menekan angka peredaran narkoba di masyarakat.***