Negara yang Melegalkan Bitcoin, Bagaimana dengan Indonesia? (Dok. Ist) |
Jember Terkini - Negara yang melegalkan Bitcoin menganggap mata uang tersebut sah sebagai alat pembayaran.
Lantas apakah bitcoin sudah legal di Indonesia? Di Indonesia Bitcoin belum dilegalkan secara resmi.
Namun masih banyak juga negara yang melarang Cryptocurrency lantaran dipengaruhi sejumlah faktor.
Baca Juga: Tips Kuasai Analisis Teknisi dalam Forex agar jadi Trader yang Sukses
Ragam Negara yang Melegalkan Bitcoin
Beberapa negara telah mengambil langkah untuk melegalkan dan mengatur Bitcoin, menjadikannya sebagai bagian dari sistem keuangan mereka.
Berikut adalah beberapa negara yang telah melegalkan Bitcoin dan bagaimana langkah ini mempengaruhi ekonomi mereka.
1.El Salvador
El Salvador membuat sejarah pada tahun 2021 dengan menjadi negara pertama di dunia yang mengakui Bitcoin sebagai alat pembayaran yang sah.
Presiden Nayib Bukele mendorong undang-undang yang mewajibkan semua bisnis di negara tersebut untuk menerima Bitcoin.
Keputusan ini bertujuan untuk meningkatkan inklusi keuangan di negara tersebut, di mana sebagian besar populasi tidak memiliki akses ke layanan perbankan.
2. Jepang
Dikutip Jember Terkini dari laman Universitas Narotama, Jepang menjadi negara yang mengakui keberadaan Bitcoin.
pada April 2017, Jepang mengesahkan undang-undang yang memberikan status legal kepada Bitcoin di bawah Payment Services Act.
Langkah ini diambil setelah terjadi peretasan besar-besaran di bursa kripto Mt. Gox, yang mendorong Jepang untuk mengambil pendekatan lebih proaktif dalam mengatur mata uang kripto.
3.Swiss
Swiss, khususnya kota Zug yang dikenal sebagai "Crypto Valley," telah lama menjadi pusat inovasi dalam teknologi blockchain dan kripto.
Pemerintah Swiss mendukung penggunaan Bitcoin dan mata uang kripto lainnya dengan menyediakan regulasi yang jelas dan mendukung.
Di beberapa daerah di Swiss, Bitcoin bahkan dapat digunakan untuk membayar pajak dan layanan publik.
4.Malta
Pada tahun 2018, Malta mengesahkan serangkaian undang-undang yang mengatur penggunaan teknologi blockchain dan mata uang kripto.
Malta salah satu negara pertama yang memiliki kerangka regulasi komprehensif untuk industri ini.
Malta telah menarik banyak perusahaan kripto untuk mendirikan operasional di sana, sehingga memperkuat reputasinya sebagai "Pulau Blockchain."
5.Singapura
Singapura adalah negara lain yang sangat mendukung adopsi Bitcoin dan mata uang kripto lainnya.
Otoritas Moneter Singapura (MAS) telah menetapkan regulasi yang memungkinkan Bitcoin untuk digunakan secara legal, asalkan mematuhi aturan Anti-Pencucian Uang (AML) dan Memerangi Pendanaan Terorisme (CFT).
Singapura telah menjadi pusat utama untuk inovasi fintech dan blockchain di Asia, menarik banyak startup dan perusahaan besar di industri ini.
Baca Juga: Makin Canggih Ini Fungsi ATM Bitcoin yang Wajib diketahui!
Kesimpulan
Secara keseluruhan, legalisasi Bitcoin menunjukkan bahwa mata uang kripto semakin diterima di arus utama keuangan.
Dengan regulasi yang tepat, Bitcoin dan teknologi blockchain diharapkan dapat membawa perubahan positif dalam sistem keuangan global.
Seiring waktu, lebih banyak negara mungkin akan mengikuti jejak negara-negara pionir ini, melegalkan Bitcoin dan menjadikannya bagian dari sistem ekonomi mereka.