TpMlGUr8GSM9GpOiTSM6TSO0TY==

Mau Bikin SKCK di Jember? Harus Ikut Kepesertaan JKN Terlebih Dahulu per 1 Agustus 2024

 

Mau Bikin SKCK di Jember? Harus Ikut Kepesertaan JKN Terlebih Dahulu per 1 Agustus. /jemberterkini.id

Jember Terkini - Mulai 1 Agustus 2024, masyarakat Jember yang hendak mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) harus menunjukkan bukti kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). 

Kebijakan ini merupakan implementasi dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 dan berlaku secara serentak.

Kepala Bagian SDM, Umum, dan Komunikasi BPJS Kesehatan Cabang Jember, Fuad Manar, menjelaskan bahwa masyarakat cukup menunjukkan screenshot bukti kepesertaan JKN kepada petugas SKCK. 

Bagi peserta yang memiliki tunggakan iuran, cukup menunjukkan bukti mengikuti program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB).

"Jadi tidak perlu dicetak, cukup screenshot saja. Jika belum terdaftar, mohon segera mendaftar, nanti akan terbit Virtual Account yang bisa ditunjukkan ke kepolisian," jelas Fuad kepada RRI Jember, Kamis (1/8/2024).

Fuad menambahkan, sebagian besar masyarakat Jember sudah memahami kebijakan ini dan melampirkan bukti kepesertaan JKN saat mengurus SKCK. 

Saat ini, cakupan kepesertaan BPJS Kesehatan atau program JKN di Jember telah mencapai 95,7 persen.

Kepesertaan aktif JKN tidak hanya penting untuk penerbitan SKCK, tetapi juga untuk memastikan perlindungan kesehatan. 

Fuad berharap seluruh masyarakat Jember dapat mengikuti program JKN demi perlindungan kesehatan yang komprehensif dan terjangkau.

"Kami akan terus mengedukasi masyarakat tentang pentingnya asuransi kesehatan. Target kami adalah mencapai 100 persen kepesertaan di Jember dengan bersinergi bersama berbagai organisasi," ujarnya.

Kebijakan ini adalah hasil kolaborasi antara BPJS Kesehatan dan Polri, yang diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK, dan berlaku secara nasional mulai 1 Agustus 2024.

Kolaborasi ini bertujuan mendukung tercapainya Universal Health Coverage (UHC) di Indonesia, memastikan masyarakat memiliki akses terhadap layanan kesehatan yang berkualitas.

"Harapannya, 100 persen masyarakat Jember dapat terjamin kesehatannya dengan ikut program JKN ini. Informasi terkait kebijakan baru ini sudah kami pasang di Polres Jember," kata Fuad.

BPJS Kesehatan juga telah memperkuat layanan administrasi bagi peserta JKN melalui berbagai kanal. 

Peserta dapat mengakses layanan melalui Aplikasi Mobile JKN, yang memudahkan mereka untuk memeriksa status kepesertaan dan melakukan pembayaran iuran.

"Selain itu, terdapat Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165. Jadi bagi yang ingin mendaftar, bisa memanfaatkan kanal online kami tanpa harus datang ke kantor," pungkasnya.***

Konten berikut adalah iklan otomatis yang ditampilkan oleh Advernative. JemberTerkini.ID tidak terkait dengan materi konten ini.

Ketik kata kunci lalu Enter

close