TpMlGUr8GSM9GpOiTSM6TSO0TY==

Jual Sabu Demi Untung Rp 50 Ribu, Dua Pria Asal Jember Ditangkap di Bali, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Jual Sabu Demi Untung Rp 50 Ribu, Dua Pria Asal Jember Ditangkap di Bali,  Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Jember Terkini, Badung, Bali - Dua pria asal Jember, Jawa Timur, berinisial WW (33) dan MR (27), tertangkap basah menjual narkotika jenis sabu di Bali. 

Penangkapan dilakukan oleh Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Badung, yang menemukan keduanya sedang bertransaksi di Banjar Gadon, Kelurahan Kerobokan Kaja, Kuta Utara, Badung, Senin (22/7/2024) pukul 20.15 WITA. 

WW dan MR mengakui bahwa mereka menjual sabu demi mengejar keuntungan sebesar Rp 50 ribu, dan kini mereka harus menghadapi ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu tabung mikro yang berisi plastik klip sabu seberat 0,16 gram.

"Pembelian sabu dilakukan secara patungan sebesar Rp 300 ribu dari seorang yang masih dalam penyelidikan. Mereka berencana menjual sabu tersebut seharga Rp 350 ribu untuk mendapatkan keuntungan Rp 50 ribu," ujar Wakapolres Badung, Kompol I Made Pramasetia.

WW dan MR merupakan bagian dari belasan orang yang ditangkap Satres Narkoba Polres Badung sepanjang Juli 2024. 

"Sebagian besar pelaku ditangkap di wilayah Kuta Utara, namun ada juga yang ditangkap di Denpasar. Kami akan terus mendalami dan memetakan jaringan narkoba ini," tambah Pramasetia.

Dari belasan pelaku yang ditangkap, tiga di antaranya diketahui sebagai pengedar narkoba. Polisi menyita total 14,76 gram sabu dari seluruh penangkapan tersebut. 

Modus operandi yang ditemukan sementara ini adalah dengan cara menempelkan sabu di lokasi tertentu, dan barang tersebut didatangkan dari luar Bali, dikendalikan oleh pengedar dari luar.

Pramasetia mengakui bahwa peredaran narkoba masih marak di wilayah Kuta Utara, namun polisi belum dapat menyimpulkan target pasar dan motif para pengedar yang lebih banyak bertransaksi di wilayah Badung bagian selatan. 

"Kami masih mendalami apakah target pasar mereka adalah turis mancanegara atau tidak," ujarnya.

Selain WW dan MR, Satres Narkoba juga menangkap seorang pria berinisial KS (49) asal Jimbaran, Kuta Selatan, Badung. 

KS kedapatan mengantongi 42 paket sabu dengan total berat 13,85 gram yang rencananya akan dijual. Penangkapan dilakukan di sebuah hotel di Jimbaran pada awal Juli 2024.

Dalam penanganan kasus ini, polisi juga menemukan bahwa tiga dari belasan pelaku yang diamankan pernah keluar masuk penjara atas kasus yang sama. 

"Berdasarkan pemeriksaan awal, motif mereka adalah karena kebutuhan ekonomi dan merasa mudah mendapatkan uang dari mengedarkan narkoba," tutup Pramasetia.

Upaya keras kepolisian untuk memberantas peredaran narkoba di Bali terus berlanjut, demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari pengaruh buruk narkoba.***

Konten berikut adalah iklan otomatis yang ditampilkan oleh Advernative. JemberTerkini.ID tidak terkait dengan materi konten ini.

Ketik kata kunci lalu Enter

close