TpMlGUr8GSM9GpOiTSM6TSO0TY==

Gila! Paman Perkosa Siswi SMP di Tempurejo, Jember, Masih Berusia 15 Tahun Hingga Hamil dan Dikeluarkan dari Sekolah

Gila! Paman Perkosa Siswi SMP di Tempurejo, Jember, Masih Berusia 15 Tahun Hingga Hamil dan Dikeluarkan dari Sekolah.


Jember Terkini - Seorang gadis berusia 15 tahun di Kecamatan Tempurejo, Jember, mengalami kehamilan yang mengakibatkan dirinya dikeluarkan dari sekolah setelah diperkosa oleh pamannya yang berinisial AS. 

Kehamilan korban, yang kini telah memasuki usia delapan bulan, mencuat setelah informasi tersebut disampaikan oleh pihak sekolah kepada orang tua korban.

Kapolsek Tempurejo AKP Heri Supadmo mengungkapkan bahwa dugaan pemerkosaan tersebut terkuak ketika seorang guru memberitahu orang tua korban bahwa anaknya akan dikeluarkan dari sekolah karena hamil. 

Orang tua korban awalnya sulit mempercayai berita tersebut dan memutuskan untuk mengonfirmasi langsung kepada anaknya, yang kemudian mengaku sedang hamil akibat perbuatan pamannya.

Korban menyatakan kepada ibunya bahwa kehamilan tersebut merupakan hasil dari pemerkosaan yang dilakukan oleh pamannya, AS. 

Korban menceritakan bahwa ia dipaksa melakukan hubungan intim oleh AS, meskipun semula ia menolak.

Karena takut diancam, korban akhirnya mengikuti kehendak tersangka. 

AS diketahui melakukan aksi bejatnya di berbagai lokasi, termasuk di rumah korban saat sepi dan di dalam mobil dengan modus jalan-jalan. 

Selain itu, AS juga sering memberikan uang saku dan kuota internet kepada korban.

Orang tua korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tempurejo. Setelah penyelidikan, polisi berhasil menangkap AS di rumahnya.

"Saat ini tersangka diamankan di Polsek Tempurejo, karena masih menjalani pemeriksaan. Selanjutnya tersangka nanti akan dititipkan ke Polres Jember," ujar Kapolsek Heri Supadmo.

Tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) Juncto Pasal 76 D dan atau Pasal 82 Ayat (1) Juncto Pasal 76 E Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Terkait status pendidikan korban, pihak sekolah belum dapat memastikan apakah korban akan dikeluarkan secara permanen atau sementara.

"Kalau soal dikeluarkan permanen atau sementara dari sekolah itu bukan kewenangan kami. Kami fokus kepada penanganan pidananya. Kalau soal sekolah bisa langsung konfirmasi kepada pihak sekolah," tutupnya.***

Konten berikut adalah iklan otomatis yang ditampilkan oleh Advernative. JemberTerkini.ID tidak terkait dengan materi konten ini.

Ketik kata kunci lalu Enter

close