Gara-gara Nyuri Jeruk, Tangis Histeris Nenek 70 Tahun saat Dipolisikan oleh Anak, Menantu, dan Cucu ke Polsek Semboro Jember. |
Jember Terkini - Nasib tragis menimpa Minati, seorang nenek berusia 70 tahun di Jember, Jawa Timur, yang kini harus berhadapan dengan hukum setelah dipolisikan oleh anak, menantu, dan cucunya sendiri.
Kasus ini bermula dari tuduhan pencurian jeruk yang kemudian berkembang menjadi sengketa soal warisan.
Minati digugat oleh anaknya, Dasri, menantunya, Muzakki Rahman, dan cucunya, Yunus Pratama Muzakki.
Perselisihan ini bermula ketika Dasri memanen buah jeruk di kebun milik ibunya. Merasa tidak adil, Minati melaporkan tindakan tersebut ke Polsek Semboro.
"Diawali peristiwa tindak pidana yang dilakukan oleh anak kandung, menantu, dan cucu dari klien kami. Sehingga klien kami melaporkan tiga keluarganya ke Polsek Semboro," ungkap Lukman Hakim, kuasa hukum Minati, sebagaimana dikutip Jember Terkini dari Surya.co.id pada Senin (19/8/2024).
Menurut Lukman, Polsek Semboro telah menetapkan ketiga anggota keluarga tersebut sebagai tersangka karena terbukti melakukan pencurian buah jeruk di lahan milik Minati.
Namun, setelah penetapan tersangka, ketiga pelaku justru menggugat Minati di Pengadilan Negeri (PN) Jember dengan tuduhan melakukan tindakan melawan hukum terkait kepemilikan tanah.
"Dengan dalih kalau klien kami melakukan tindakan melawan hukum atas kepemilikan tanah. Padahal tanah itu sebetulnya memang dikelola oleh klien kami," kata Lukman.
Lukman menegaskan bahwa kliennya memiliki hak atas lahan tersebut dan justru ketiga penggugat yang telah melakukan tindakan melawan hukum.
"Karena melakukan pencurian buah jeruk yang sebetulnya ditanam oleh ibu mereka atau klien kami. Ini yang perlu kami luruskan," ucap Lukman.
Pada sidang perdana di PN Jember, hakim memutuskan untuk melakukan mediasi antara pihak penggugat dan tergugat. Lukman berharap kasus ini dapat diselesaikan dengan damai.
"Karena bagaimanapun kasus ini melibatkan ibu dan anak kandungnya. Kami selaku kuasa hukum berdoa semoga cepat selesai dan tidak berkepanjangan," pungkasnya.***