TpMlGUr8GSM9GpOiTSM6TSO0TY==

Enam Anggota DPRD Jember Dihadang Demonstran pada Hari Pertama Masuk Kantor, Kawal Putusan MK

Enam Anggota DPRD Jember Dihadang Demonstran pada Hari Pertama Masuk Kantor, Kawal Putusan MK.

Jember Terkini - Pada hari pertama bekerja setelah masa reses, enam anggota DPRD Kabupaten Jember disambut oleh aksi demonstrasi yang digelar oleh Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Jember. 

Aksi ini diadakan untuk mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60/PPU-XXII/2024 dan nomor 70/PPU-XXII/2024 yang menjadi sorotan publik.

Keenam anggota DPRD yang hadir di lokasi adalah Widarto, S.Sos, Wahyu Prayudi Nugroho, Candra Ary Fianto, ST, Tabroni, SE, Indi Naidha, SH, dan Suharto, S.Sos. 

Baca Juga: Viral! Kata Kunci Apa Itu "Peringatan Darurat" yang Viral di Jagad Sosial Media Twitter

Mereka berhadapan langsung dengan para demonstran yang menyampaikan aspirasi terkait dampak dari kedua putusan MK tersebut. 

Widarto, salah satu anggota DPRD Jember dari fraksi PDI Perjuangan, menyampaikan apresiasi atas aksi yang dilakukan oleh mahasiswa GMNI.

"Kami sangat berterima kasih karena para mahasiswa masih mau mengawal demokrasi yang kita jaga bersama. Putusan MK bersifat final dan mengikat, dan sudah sepatutnya diimplementasikan dengan segera oleh KPU," ujar Widarto. 

Ia juga menekankan pentingnya menegakkan hukum dan menjaga demokrasi agar tidak dikuasai oleh kepentingan politik tertentu.

Widarto menyoroti bahwa putusan MK nomor 60/PPU-XXII/2024 dan nomor 70/PPU-XXII/2024 harus segera diterapkan oleh KPU untuk Pilkada 2024. 

Baca Juga: Fenomena Halo Dek Kerap Menghantui Mahasiswi Baru Universitas Jember, Ada Apa Sebenarnya?

Ia juga menegaskan bahwa tindakan mahasiswa untuk mengawal putusan ini adalah upaya penting dalam menjaga integritas hukum dan demokrasi di Indonesia.

Dalam aksi tersebut, GMNI Jember menyatakan sejumlah sikap tegas dalam press release yang ditandatangani oleh Ketua DPC GMNI Jember, Yudha Dwi Prasetiyo. 

Mereka menyampaikan mosi tidak percaya terhadap DPR RI dan Presiden Jokowi, serta menolak segala kebijakan yang dianggap mencederai konstitusi dan demokrasi.

Berikut adalah poin-poin utama yang disampaikan oleh GMNI Jember:

1. Mosi tidak percaya terhadap DPR RI dan Presiden Jokowi.

2. Penolakan terhadap segala bentuk tindakan yang mencederai konstitusi dan demokrasi.

3. Tuntutan kepada Presiden Jokowi dan DPR RI untuk mematuhi Putusan MK Nomor 60/PPU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.

4. Desakan agar DPR RI menghentikan segala aktivitas terkait perancangan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Baca Juga: Warga Keluhkan Debu Pembangunan Rumah Dinas KPPN di Kepatihan Jember, Lurah: Izin Secara Tertulis Belum Ada

5. Dorongan kepada DPRD Kabupaten Jember untuk mendesak DPR RI agar membatalkan pembahasan revisi UU Pilkada tersebut.

6. Ajakan kepada seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Jember untuk mengawal konstitusi dan demokrasi di Indonesia.

Aksi ini mencerminkan kekhawatiran mahasiswa terhadap arah politik dan hukum di Indonesia, serta semangat mereka dalam menjaga demokrasi dan keadilan di tengah dinamika politik yang ada.***

Konten berikut adalah iklan otomatis yang ditampilkan oleh Advernative. JemberTerkini.ID tidak terkait dengan materi konten ini.

Ketik kata kunci lalu Enter

close