TpMlGUr8GSM9GpOiTSM6TSO0TY==

Apakah Kartu NPWP Bisa di Cetak Sendiri? Gak Nyangka Ternyata Semudah Ini!

Apakah Kartu NPWP Bisa di Cetak Sendiri? Gak Nyangka Ternyata Semudah Ini!
Apakah Kartu NPWP Bisa di Cetak Sendiri? Gak Nyangka Ternyata Semudah Ini!
(Dok. FB/ Maula Nazhifia)

Jember Terkini, Cetak Kartu NPWP Online dimana saja? - Apakah kartu NPWP bisa di cetak sendiri? Tentu hal tersebut menjadi kekhawatiran sejumlah pihak di kalangan masyarakat. 

Saat ini sudah banyak jasa cetak NPWP yang bisa dimanfaatkan kapanpun dan dimana pun. 

Terlebih cetak NPWP hilang atau memperbarui bisa diakses hanya dengan memanfaatkan perangkat tertentu. 

Baca Juga: Apa Itu PKBM? Ini Dia Fungsi hingga Program Unggulannya yang Bisa dirasakan Sejumlah Kalangan

Apa itu NPWP?

Dilansir Jember Terkini dari laman Kemenkeu, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah identitas yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak, baik individu maupun badan usaha, sebagai tanda bahwa mereka terdaftar sebagai wajib pajak di Indonesia.

NPWP berfungsi sebagai alat administrasi perpajakan, membantu dalam pengawasan kepatuhan pajak, dan mempermudah proses pelaporan serta pembayaran pajak.

Apakah Kartu NPWP Bisa di Cetak Sendiri?

Sejak adanya digitalisasi layanan perpajakan, DJP mempermudah proses pencetakan kartu NPWP.

Anda bisa mencetak kartu NPWP sendiri. Setelah Anda terdaftar sebagai wajib pajak dan mendapatkan nomor NPWP, kartu tersebut dapat dicetak dari akun DJP Online atau aplikasi terkait yang disediakan DJP.

Gimana Cara Membuat Kartu NPWP? 

Proses pembuatan kartu NPWP cukup mudah dan bisa dilakukan secara online atau offline. Berikut langkah-langkahnya:

1. Pendaftaran Secara Online

Buka Situs DJP Online: Kunjungi [DJP Online](https://djponline.pajak.go.id) dan buat akun jika belum memiliki.

 - Isi Formulir:Pilih opsi pendaftaran NPWP, lalu isi formulir dengan data diri sesuai KTP.

-Upload Dokumen: Unggah dokumen pendukung seperti KTP dan surat keterangan kerja (jika diperlukan).

- Verifikasi dan Konfirmasi:Tunggu verifikasi dari DJP. Setelah diverifikasi, Anda akan menerima nomor NPWP.

 2. Pendaftaran Secara Offline:

- Kunjungi KPP Terdekat: Datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai domisili.

- Isi Formulir: Ambil dan isi formulir pendaftaran NPWP.

- Serahkan Dokumen:Serahkan formulir beserta dokumen pendukung ke petugas.

- Proses Verifikasi: Tunggu proses verifikasi dari petugas KPP. Setelah disetujui, Anda akan mendapatkan kartu NPWP.

Kartu NPWP Gunanya untuk Apa? 

Kartu NPWP memiliki berbagai manfaat, baik untuk individu maupun badan usaha, antara lain:

- Kepentingan Administrasi Pajak: NPWP diperlukan untuk pelaporan dan pembayaran pajak.

- Keperluan Perbankan: Banyak bank mewajibkan NPWP untuk pembukaan rekening baru.

- Keperluan Kredit:NPWP diperlukan untuk pengajuan kredit atau pinjaman.

- Transaksi Tertentu: Digunakan dalam transaksi properti, jual beli kendaraan, atau kegiatan usaha lainnya.

Cek Kartu NPWP dimana Saja? 

Anda bisa mengecek status NPWP melalui beberapa cara berikut:

- DJP Online: Login ke akun DJP Online dan lihat status serta informasi NPWP Anda.

- KPP Terdekat: Kunjungi KPP dan minta bantuan petugas untuk pengecekan.

- Kantor Pelayanan Pajak Pratama: Pengecekan langsung ke kantor ini jika Anda memerlukan informasi lebih detail.

Baca Juga: Jejak Sejarah Bioskop yang Ada di Kota Jember, Benarkan Sempat Alami Kemunduran?

Kesimpulan 

Dengan layanan digital yang ada, mengurus NPWP kini lebih mudah dan cepat. 

Memiliki NPWP bukan hanya kewajiban sebagai warga negara, tetapi juga memberikan berbagai manfaat dalam aktivitas ekonomi dan keuangan.

NPWP bisa dicetak sendiri dengan cara online ataupun memanfaatkan jasa.***

Konten berikut adalah iklan otomatis yang ditampilkan oleh Advernative. JemberTerkini.ID tidak terkait dengan materi konten ini.

Ketik kata kunci lalu Enter

close