Jember Terkini - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan untuk memberhentikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari, setelah terbukti melakukan pelanggaran etika dengan berhubungan badan dengan seorang anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, CAT.
Peristiwa ini terjadi pada 3 Oktober 2023, saat KPU mengadakan acara bimbingan teknis untuk PPLN di Den Haag, Belanda, yang berlangsung dari 2 hingga 7 Oktober 2023. Hasyim hadir pada tanggal 3 Oktober dan menginap di sebuah hotel di Amsterdam.
Pada malam harinya, CAT mengaku dihubungi oleh Hasyim dan diminta datang ke kamar hotelnya. Dalam pertemuan tersebut, Hasyim merayu dan memaksa CAT untuk berhubungan badan, meskipun CAT awalnya menolak.
Hasyim telah membantah tuduhan pemaksaan tersebut. Namun, DKPP melalui pemeriksaan dan analisis fakta-fakta, memutuskan bahwa kejadian tersebut benar terjadi.
"Berdasarkan uraian fakta-fakta tersebut, DKPP menilai telah terjadi hubungan badan antara teradu dan pengadu pada tanggal 3 Oktober 2023 sesuai dengan bukti P15A, P15B, P15C, P16, P20, dan P21," kata anggota DKPP, Ratna Dewi Pettalolo.
Sidang DKPP menyimpulkan bahwa Hasyim terbukti melakukan tindakan asusila terhadap CAT dan memutuskan untuk menerima seluruh pengaduan CAT.
DKPP kemudian menjatuhkan sanksi pemecatan atau pemberhentian tetap dari jabatan Ketua KPU kepada Hasyim Asy'ari. (JT)