TpMlGUr8GSM9GpOiTSM6TSO0TY==

Hanya Dipenjara 1,5 Tahun, Pengasuh Ponpes di Jember Akhirnya Bebas Bersyarat usai Terjerat Kasus Kekerasan Seksual

Hanya Dipenjara 1,5 Tahun, Pengasuh Ponpes di Jember Akhirnya Bebas Bersyarat usai Terjerat Kasus Kekerasan Seksual. /Tribun-Imam Nawawi


Jember Terkini -  Fahim Mawardi, pengasuh pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Ajung, Jember, yang sebelumnya divonis atas kasus kekerasan seksual terhadap santriwati, kini telah bebas bersyarat. 

Fahim dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jember, Jawa Timur, berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor: PAS-1041.PK.05.09 tahun 2024.

Menurut Kepala Lapas Kelas IIA Jember, Hasan Basri, Fahim dibebaskan pada 17 Juli 2024 setelah menjalani 1,5 tahun masa hukuman. Meskipun sudah keluar dari penjara, Fahim tetap wajib melapor hingga 16 Januari 2026.

"Dia sudah bisa keluar tetapi masih menjadi klien Lapas Jember dengan wajib lapor hingga 16 Januari 2026," jelas Hasan pada Senin (22/7/2024).

Hasan menjelaskan bahwa Fahim mendapatkan pembebasan bersyarat setelah menjalani 2/3 masa hukumannya. 

Mahkamah Agung, dalam kasasinya, mengurangi vonis awal menjadi 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta, subsider 2 bulan kurungan. 

Fahim telah ditahan sejak 15 Januari 2023, sehingga masa hukumannya sudah mencukupi syarat untuk bebas bersyarat.

Kasus ini bermula ketika Fahim ditangkap pada 15 Januari 2023 oleh Polres Jember dan ditahan pada 16 Januari 2023. 

Pada 4 April 2024, Pengadilan Negeri Jember memvonisnya 8 tahun penjara dan denda Rp 50 juta, subsider 3 bulan kurungan berdasarkan Pasal 6 Huruf C Jo Pasal 15 Huruf B UU RI No 12 Tahun 2022. 

Fahim kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya, namun putusan tersebut tetap menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jember.

Tidak puas dengan hasil banding, Fahim mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Berdasarkan putusan MA Nomor: 2109 K/Pid.Sus/2024 pada 4 April 2024, vonis hukuman terhadap Fahim berkurang signifikan menjadi 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta, subsider 2 bulan kurungan.

Dengan perhitungan masa pidana sejak 16 Januari 2023, Fahim akhirnya memperoleh pembebasan bersyarat setelah menjalani sebagian besar hukumannya. 

Meskipun sudah dibebaskan, Fahim tetap harus mematuhi kewajiban lapor hingga masa pembebasannya berakhir pada 16 Januari 2026.***

Konten berikut adalah iklan otomatis yang ditampilkan oleh Advernative. JemberTerkini.ID tidak terkait dengan materi konten ini.

Ketik kata kunci lalu Enter

close