TpMlGUr8GSM9GpOiTSM6TSO0TY==

Gagal Jadi Peserta Pilkada, Jaddin-Arismaya Akan Wadul ke Bawaslu Jember, "Kedaulatan Ada Ditangan Rakyat"

Jaddin-Arismaya. /JemberTerkini.Id


Jember Terkini -  Pasangan Muhammad Jaddin Wajad dan Arismaya Parahita menyatakan akan melaporkan kegagalan mereka menjadi calon bupati dan wakil bupati Jember ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember, Jawa Timur. 

Mereka gagal memenuhi syarat minimal 167.856 dukungan hingga batas waktu yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember, yaitu Rabu (17/7/2024), pukul 24.00 WIB.

Jaddin mengungkapkan bahwa masih ada 1.826 berkas dukungan yang belum diunggah ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU. 

Meski demikian, ia tidak menyerah dan berencana membawa bukti video dukungan dari masyarakat kepada KPU dan Bawaslu. 

“Video ini untuk melengkapi data bahwa kami benar-benar didukung masyarakat. Nanti kami sodorkan ke KPU. Ini saran dari teman,” ujar Jaddin pada Kamis (18/7/2024).

Jaddin juga merujuk pada kasus serupa di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, di mana calon independen akhirnya diberi waktu perpanjangan dan lolos sebagai peserta Pilkada. 

“Aturan di seluruh Indonesia kan seharusnya sama. Kedaulatan ada di tangan rakyat. Ini kan aspirasi rakyat,” tegasnya.

KPU Jember telah memberikan waktu dari tanggal 13-17 Juli 2024 untuk mengunggah bukti dukungan ke Silon. 

Menurut Jaddin, waktu lima hari tersebut sangat singkat dan mereka berusaha keras untuk mengumpulkan data dukungan yang valid di lapangan. Namun, proses pengunggahan data ke Silon ternyata tidak mudah. 

“Mesin butuh proses mengunggah. Setelah semua kami pastikan lengkap, barulah kami mengunggah ke Silon yang ternyata juga naik turun. Hanya kurang 5-10 menit saja data ter-upload semua, tapi akhirnya ditutup sehingga proses pengunggahan data terhenti dan hanya tersisa sekitar 1.800-an yang belum ter-upload,” keluh Jaddin.

Arismaya Parahita, pasangannya, menekankan pentingnya peran penyelenggara pemilu dalam menjamin kualitas calon, baik dari jalur partai politik maupun independen. 

“Kalau bisa dipermudah, ngapain dipersulit? Begitu kan semestinya. Karena dari syarat (independen) memang berat. Kami menyadari dari awal, sehingga fight betul,” katanya.

Ia juga mengajak semua pihak untuk melihat kenyataan di lapangan, bahwa dukungan masyarakat terhadap calon independen sangat besar. 

“Sebaiknya itu diakomodasi dengan kebijakan-kebijakan. Itu yang kami harapkan. Saya kira itu proses yang sah. Tidak ada pelanggaran hukum jika itu dibijaksanai atas nama untuk menampung aspirasi masyarakat,” pungkas Arismaya.***

Konten berikut adalah iklan otomatis yang ditampilkan oleh Advernative. JemberTerkini.ID tidak terkait dengan materi konten ini.

Ketik kata kunci lalu Enter

close