TpMlGUr8GSM9GpOiTSM6TSO0TY==

MK Kabulkan Gugatan Caleg DPR RI PAN Dapil Jatim IV Jember Lumajang


JemberTerkini - Setelah melalui perjuangan yang cukup berat, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan Caleg DPR RI dari Partai Amanat Nasional (PAN) Dapil Jatim IV Jember-Lumajang. 

Putusan ini tertuang dalam Nomor 261.01.12.15/PHPU.DPR-DPRD.XXII/2024 yang dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, pada Senin (10/06/2024).

Dalam putusannya, MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan Penghitungan Suara Ulang (PSU) di 105 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di enam desa, yaitu Desa Jamintoro, Yosorati, Gelang, Pringgowirawan, dan Karangbayat.

Ketua DPD PAN Kabupaten Jember, Abdussalam, menyatakan keyakinannya bahwa PSU ini akan mengembalikan sekitar 3.000 hingga 4.000 suara PAN yang hilang. 

"Alhamdulillah, akhirnya MK mengabulkan permohonan kami. Jika dilakukan penghitungan suara ulang, kami yakin akan menang," tegas Abdussalam.

Mengacu pada amar putusan, KPU Jember seharusnya melaksanakan keputusan MK paling lambat 15 hari setelah putusan ditetapkan. 

"Kami meminta agar KPU RI segera memerintahkan KPU Jember untuk melaksanakan putusan MK secepatnya," tambahnya.

Calon DPR RI Dapil Jatim IV, Abdussalam atau yang akrab disapa Cak Salam, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mempersiapkan partainya untuk menghadapi pelaksanaan putusan MK ini. 

"Persiapan kami sudah siap, tinggal melakukan pengawalan ketat saja. Semoga Allah memberikan keadilan di sistem demokrasi daerah kita," ujarnya.

Sebelumnya, PAN Jember telah berjuang untuk mengembalikan suara yang hilang, mulai dari permintaan pembukaan kotak suara di Kecamatan Sumberbaru, pelaksanaan sidang etik di Bawaslu Jember, hingga adu data saat penghitungan suara di tingkat KPU Jember. Sayangnya, semua fakta dan data yang disodorkan PAN tidak mendapatkan perhatian.

Bahkan, pendukung Cak Salam sempat menggelar aksi massa di depan Hotel Aston Jember, tempat dilaksanakannya penghitungan suara. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil.

Menanggapi pelaksanaan putusan MK, Devisi Hukum KPU Jember, Dessy Anggraeni, melalui sambungan WhatsApp, menyatakan bahwa KPU Jember masih menunggu petunjuk dari KPU RI. 

"Pelaksanaan putusan MK segera dilaksanakan menunggu arahan resmi dari KPU RI," jelas Dessy. "Mengenai pelaksanaan teknisnya, belum dapat memberikan penjelasan lebih lanjut," tambahnya.

Putusan ini menjadi harapan baru bagi PAN dan pendukungnya dalam upaya mendapatkan kembali suara yang hilang dan memperkuat posisi partai di Dapil Jatim IV Jember-Lumajang.***(JT)

Konten berikut adalah iklan otomatis yang ditampilkan oleh Advernative. JemberTerkini.ID tidak terkait dengan materi konten ini.

Ketik kata kunci lalu Enter

close