TpMlGUr8GSM9GpOiTSM6TSO0TY==

Mahkamah Konstitusi Perintahkan Penghitungan Suara Ulang di 105 TPS Kecamatan Sumberbaru Jember



Jember Terkini - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember melakukan penghitungan suara ulang di 105 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Sumberbaru. 

Putusan ini muncul setelah MK menerima gugatan sengketa pelaksanaan Pemilu 2024 dari Partai Amanat Nasional (PAN) yang mempermasalahkan selisih suara di beberapa desa dalam Kecamatan Sumberbaru.

Keputusan ini didasarkan pada bukti yang diajukan oleh KPU yang dianggap tidak cukup meyakinkan. Formulir model C hasil DPR yang diajukan hanya mencantumkan perolehan suara PAN dan Partai Gerindra tanpa mencantumkan suara partai lain, sehingga sulit bagi MK untuk menyandingkan data dengan tepat.

Penghitungan suara ulang akan dilakukan di 105 TPS yang tersebar di beberapa desa, yaitu Desa Jembersari, Jamintoro, Yosorati, Gelang, Karangbayat, dan Pringgowirawan. Hal ini khususnya untuk pemilihan calon anggota DPR RI Dapil IV Jawa Timur.

Putusan ini juga berdampak pada sengketa hasil Pemilu 2024 untuk Pemilihan DPRD Jember di Dapil 1 Jember. MK meminta KPU untuk melakukan pencermatan ulang di beberapa TPS di Kecamatan Kaliwates. 

Selain itu, keputusan MK membatalkan Keputusan KPU tentang Perolehan Suara DPR RI Dapil Jatim IV dan pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten Jember di Dapil Jember 1.

MK memberikan tenggat waktu 15 hari kepada KPU untuk melaksanakan penghitungan ulang secara berjenjang, terhitung sejak tanggal putusan diucapkan pada 10 Juni 2024.

Ketua KPU Jember, Muhammad Syai'in, mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari KPU RI mengenai tindak lanjut perintah MK. 

Ia juga menyebutkan bahwa masa kerja anggota KPU Jember saat ini akan berakhir pada 13 Juni 2024, sehingga besar kemungkinan tindak lanjut putusan MK ini akan dilaksanakan oleh anggota KPU Jember periode 2024-2029.

"Kami menunggu arahan dari KPU RI terkait tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi. Masa kerja kami akan berakhir minggu ini," kata Syai'in pada Selasa, 11 Juni 2024.

Selain sengketa di Kecamatan Sumberbaru, MK juga memutuskan untuk melakukan rekapitulasi ulang perolehan suara partai politik dan calon anggota DPRD Kabupaten Jember di beberapa TPS di Kecamatan Kaliwates. 

Keputusan ini berdasarkan gugatan dari Partai Demokrat yang menuduh adanya dugaan penggelembungan suara oleh Partai Nasdem.

Dengan adanya putusan ini, KPU Jember dihadapkan pada tugas berat untuk memastikan hasil pemilu yang lebih akurat dan transparan. 

Semua pihak berharap penghitungan ulang ini dapat dilakukan dengan baik dan menghasilkan data yang valid, sehingga kepercayaan publik terhadap proses pemilu dapat terjaga.*** (JT)

Konten berikut adalah iklan otomatis yang ditampilkan oleh Advernative. JemberTerkini.ID tidak terkait dengan materi konten ini.

Ketik kata kunci lalu Enter

close